23.9 C
Madiun
Thursday, March 30, 2023

Empat Terdakwa Aksi Pencurian di Maju Hardware Divonis 2 Tahun Penjara

MEJAYAN, Jawa Pos Radar Caruban –  Masih ingat aksi pencurian di Maju Hardware Mejayan akhir Juni lalu? Empat terdakwa pelaku penguras toko gadget itu divonis bersalah dalam sidang putusan yang digelar virtual kemarin (26/10). Pun, masing-masing dipidana penjara dua tahun. ‘’Lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa,’’ kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun Ahmad Ikhsan Amri.

Pertimbangan yang meringankan, keempat terdakwa mengakui perbuatan dan menyesalinya. Sedangkan yang memberatkan, dari empat terdakwa, tiga lainnya pernah dipenjara lantaran melakukan tindak pidana. ‘’Beberapa barang bukti berupa handphone curian sudah dijual dan dinikmati hasilnya,’’ ujar Ikhsan.

Barang bukti lain yang diamankan berupa satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV aksi para terdakwa, satu unit mobil Daihatsu Xenia hitam nopol AA 9028 CT, dua buah obeng, satu senter, satu kunci T, dua buah mata kucing, dan uang tunai Rp 750 ribu. 

Baca Juga :  Toko Pakaian di Ngawi Dibobol Maling, 12 Kamera CCTV Dirusak

Keempat terdakwa tersebut adalah Candra Edi Lesmani asal Bogor, Amirul Fuad Rochman (Magelang), Tejo Purnomi (Bandar Lampung), dan Mohammad Nur Hafid (Gresik). ‘’Keempatnya terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) keempat dan kelima KUHP,’’ ungkapnya. (tr1/c1/sat/her)

MEJAYAN, Jawa Pos Radar Caruban –  Masih ingat aksi pencurian di Maju Hardware Mejayan akhir Juni lalu? Empat terdakwa pelaku penguras toko gadget itu divonis bersalah dalam sidang putusan yang digelar virtual kemarin (26/10). Pun, masing-masing dipidana penjara dua tahun. ‘’Lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa,’’ kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun Ahmad Ikhsan Amri.

Pertimbangan yang meringankan, keempat terdakwa mengakui perbuatan dan menyesalinya. Sedangkan yang memberatkan, dari empat terdakwa, tiga lainnya pernah dipenjara lantaran melakukan tindak pidana. ‘’Beberapa barang bukti berupa handphone curian sudah dijual dan dinikmati hasilnya,’’ ujar Ikhsan.

Barang bukti lain yang diamankan berupa satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV aksi para terdakwa, satu unit mobil Daihatsu Xenia hitam nopol AA 9028 CT, dua buah obeng, satu senter, satu kunci T, dua buah mata kucing, dan uang tunai Rp 750 ribu. 

Baca Juga :  Maling Obok-Obok Homestay Margareth

Keempat terdakwa tersebut adalah Candra Edi Lesmani asal Bogor, Amirul Fuad Rochman (Magelang), Tejo Purnomi (Bandar Lampung), dan Mohammad Nur Hafid (Gresik). ‘’Keempatnya terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) keempat dan kelima KUHP,’’ ungkapnya. (tr1/c1/sat/her)

Most Read

Artikel Terbaru