MADIUN – Akhirnya, Wakil Wali Kota Madiun Armaya blak-blakan terkait masa depannya di balai kota kemarin (2/8). Pria yang akrab disapa Yayak itu memutuskan kembali ke habitatnya di gedung Perintis –julukan gedung DPRD kota.
Bahkan, namanya sah tercantum dalam daftar bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Perindo. Alasannya, mendapat mandat dari Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT). ‘’Saya ditugasi DPP untuk mengawal tahun politik 2018-2019. Yaitu dengan membesarkan Perindo,’’ kata Yayak yang juga ketua DPD Partai Perindo Kota Madiun ini.
Sejak Jumat lalu (27/7) Yayak telah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke DPRD. Pada hari yang sama, Yayak juga menyodorkan bukti penerimaan surat tersebut ke komisi pemilihan umum (KPU). Bukti tanda terima menjadi salah satu berkas persyaratan pencalegannya melalui Perindo pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. ’’Itu surat resmi, bukan pemberitahuan akan mengundurkan diri, tapi permohonan pengunduran diri,’’ terangnya.
Menurut Yayak, ada tiga alasan utama yang mendasari sikapnya balik kucing ke legislatif. Salah satunya, karena DPD Perindo mendapat tugas besar dari DPP. Pimpinan pusat partai yang diketuai bos media itu menargetkan kemenangan signifikan di Pileg 2019. Kota Madiun salah satu daerah yang dibidik. Meski Perindo partai baru, Yayak dipatok target minimal menyodok tiga besar di DPRD. ’’Karena target itu, perlu fokus konsentrasi fisik dan pikiran untuk pemenangan pileg,’’ kata dia.
Dengan alasan menjalankan titah partai itu, Yayak pun harus mengikuti aturan main yang berlaku. Yakni, pengunduran diri paling lambat pada batas akhir perbaikan berkas daftar bacaleg Selasa lalu (31/7). Dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan laporan tertulis kepada Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto (SR) perihal sikapnya itu. ‘’Secepatnya akan berkirim surat ke wali kota selaku atasan,’’ ujarnya.
Yayak mantap meninggalkan balai kota. Kendati jabatannya masih berlaku hingga April 2019. Dia menyatakan siap dengan segala konsekuensi atas keputusannya. Termasuk kehilangan hak-hak yang melekat pada jabatan AE-2-nya. ‘’Saya harus konsekuen dengan keputusan yang saya ambil,’’ tegasnya.
Apakah itu berarti Yayak lebih nyaman berkiprah legislatif? Dia mengatakan keputusannya bukan karena soal lebih nyaman di mana. Dia mengklaim, secara pribadi juga muncul niat untuk meneruskan mengawal pemerintahan yang akan datang. Yakni, melanjutkan tren positif pemerintahan Bambang Irianto-Sugeng Rismiyanto (BaRis) Jilid II yang dia dukung selama dua periode.
‘’Perlu diketahui saya masih akan menjabat sebagai wawali, terhitung sampai tanggal H-1 penetapan DCT, 21 September nanti. Bukan nyaman atau tidak nyaman, atau lebih memilih yang mana, ini rule of the game yang harus saya ikuti,’’ beber Yayak.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Madiun Istono menegaskan pihaknya telah menindaklanjuti pengajuan pengunduran diri Yayak dari posisinya sebagai wawali. Hari ini, DPRD berencana menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumumuan pengunduran diri Yayak. ‘’Perlu bagi legislatif untuk menginformasikan kepada publik terkait pengunduran diri Armaya (Yayak). Karena, wawali itu jabatan politis, jadi harus mundur jika mencalonkan diri di posisi legislatif,’’ terangnya.
Pihaknya juga akan berkirim surat kepada SR. Langkah berikutnya, SR yang akan mengusulkan pemberhentian Yayak kepada Mendagri melalui gubernur. Ketentuan itu sesuai Peraturan KPU 20/018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota/Kabupaten. Seluruh hak yang menempel pada Yayak harus terlucuti ketika namanya tertera di DCT. ’’Pemberhentian itu harus sebelum penetapan DCT,’’ ujarnya. (naz/c1/sat)