
Oleh SATMIKO SUPRAPTONO, Jurnalis Jawa Pos Radar Madiun
BERMULA dari gerakan reformasi di negeri ini. Sebuah era yang digadang-gadang lebih baik dari dua masa sebelumnya: orde lama dan orde baru.
Kemudian diwarnai dengan digulirkannya sistem baru pemilihan pucuk pimpinan lembaga eksekutif: berpasangan.
Mulai dari pemilihan kepala negara: presiden-wakil presiden. Hingga pemilihan kepala daerah (kada): gubernur-wakil gubernur.
Juga bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota. Hasilnya penuh dinamika. Pun, telah tercatat dalam sejarah perjalanan orde reformasi hingga kini.
Ada pasangan yang baik-baik saja. Ada yang sedang-sedang saja. Ada juga yang tidak baik-baik saja.
Ada yang kasat mata dan ada pula yang berselimut kain motif fatamorgana. Apalagi juga karena harus dijodoh-jodohkan cara berpasangannya.
Pada 2024 ini, tepatnya November nanti. Pemilu kepala daerah (pilkada) serentak bakal digelar.
Semua daerah di wilayah Madiun Raya juga akan berpesta demokrasi tingkat lokal ini. Pun, semua kada petahana punya kans kembali berkontestasi dalam bursa calon kada.
Sebab, semua kada baru menjalani sekali periode dari jatah dua periode kepemimpinannya secara berturut-turut.
Pun, naga-naganya masih bernyali untuk maju lagi. Dukungan besar untuk melanjutkan duduk di kursi nomor satunya juga menjadikan semakin percaya diri.
Persoalannya adalah: calon pasangan yang bakal dijodohkan. Apakah wakil kepala daerah (wakada) petahana juga.
Sehingga akan berlanjut menjadi pasangan jilid 2. Atau gebetan baru sebagai pengganti pasangan lama. Mungkin, karena terjadi pecah kongsi.
Proses perjodohan ini sudah tentu bakal digodok matang-matang. Baik oleh calon kada petahana maupun armada politik pengangkutnya.
Sebab, perjodohan hari ini akan sangat menentukan situasi lima tahun lagi. Yakni, kepentingan suksesi.
Bagi pribadi calon kada petahana, syarat bakal suksesornya tidak hanya figur yang bisa meneruskan sepak terjangnya setelah periode keduanya berakhir.
Lebih dari itu, syaratnya juga yang bisa mikul dhuwur lan mendhem jero selama dua periode menduduki singgasananya.
Bagi armada politik pengangkutnya, sudah tentu tak sudi kehilangan hegemoni kekuasaan begitu saja.
Mempertahankan dominasi melalui suksesor pasangan jagonya setelah lengser juga akan jadi pertimbangan dalam perjodohan hari ini.
Bagaimana dengan calon wakil kada (wakada)? Asalkan tidak pecah kongsi, wakada petahana harus bersabar duduk di kursi nomor dua hingga lima tahun lagi.
Sembari mempersiapkan diri sebagai suksesor untuk menduduki kursi nomor satu setelah pasangannya lengser nanti.
Sementara calon wakada pendatang baru yang ngebet berjodoh dengan kada petahana, motivasinya pun tak jauh beda. Malah mungkin lebih menggebu-gebu.
Sebab, tidak harus duduk di kursi nomor dua selama 10 tahun (dua periode) untuk menjadi suksesor. Tapi lima tahun saja.
Lalu bagaimana dengan calon kada nonpetahana? Sepertinya tidak serumit kada petahana dalam proses perjodohan dengan calon pasangannya.
Toh, jika terpilih masih punya kesempatan dua periode alias 10 tahun untuk mempertimbangkan berganti pasangan atau tetap setia. Wallahualambishawab.***



