29.9 C
Madiun
Sunday, May 28, 2023

Bawaslu Minta KPU Perbaiki Temuan Potensi Pelanggaran

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun kembali mengeluarkan warning. Seiring berakhirnya tahap pencocokan dan penelitian (coklit) data calon pemilih Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

‘’Kami mengingatkan dan mengimbau KPU harus benar-benar menindaklanjuti saran perbaikan yang sebelumnya telah kami sampaikan. Akan kami cek mulai besok (hari ini, Red),’’ kata Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko kemarin (14/3).

Kokok menyebutkan, saran perbaikan disampaikan setelah ada temuan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) dalam tahapan coklit beberapa waktu lalu. Pun, terjadi di beberapa kelurahan. ‘’Kalau tidak ada tindak lanjut, akan menjadi pelanggaran administrasi,’’ ujarnya.

Sebab, lanjut dia, dugaan pelanggaran yang dilakukan petugas pantarlih bentukan KPU setempat itu cukup fatal. Contohnya, pantarlih hanya mencatat pemilh berdasarkan satu kartu keluarga (KK) di salah satu rumah di Kelurahan Kanigoro, Kartoharjo. Padahal, rumah tersebut ditinggali lebih dari satu KK.

Baca Juga :  Vivian Srinanda Iskandar, dari Sinden Jadi Petugas Pantarlih Pemilu

Kemudian, pantarlih kurang teliti memasukkan alamat ke daftar pemilih yang tidak sesuai e-KTP. Yakni, ada penduduk yang tercatat sebagai warga Kecamatan Manguharjo tapi didaftar sebagai pemilih di Kecamatan Taman.

Bawaslu juga menemukan pantarlih sembrana dalam melaksanakan tugasnya. Yakni, menitipkan serta menempelkan stiker bukti coklit padaorang lain yang bukan petugas resmi. Padahal, hanya petugas resmi yang menempelkan stiker di rumah yang sudah dicoklit. ‘’Kami berharap kesalahan tersebut segera diperbaiki,’’ pintanya.

Dia menambahkan, pihaknya juga bakal mengawasi berlangsungnya tahap penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP). Pun newanti-wanti KPU memastikan pemilih harus memilih di TPS yang jaraknya paling dekat dengan rumah.

Selain itu, pemilih satu kartu keluarga (KK) wajib memilih di satu tempat pemungutan suara (TPS) yang sama atau tidak berbeda. ‘’Misalnya, satu KK ada yang di TPS 1 dan TPS 10. Tidak bisa, harus satu TPS,’’ pungkasnya. (ggi/sat)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun kembali mengeluarkan warning. Seiring berakhirnya tahap pencocokan dan penelitian (coklit) data calon pemilih Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

‘’Kami mengingatkan dan mengimbau KPU harus benar-benar menindaklanjuti saran perbaikan yang sebelumnya telah kami sampaikan. Akan kami cek mulai besok (hari ini, Red),’’ kata Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko kemarin (14/3).

Kokok menyebutkan, saran perbaikan disampaikan setelah ada temuan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) dalam tahapan coklit beberapa waktu lalu. Pun, terjadi di beberapa kelurahan. ‘’Kalau tidak ada tindak lanjut, akan menjadi pelanggaran administrasi,’’ ujarnya.

Sebab, lanjut dia, dugaan pelanggaran yang dilakukan petugas pantarlih bentukan KPU setempat itu cukup fatal. Contohnya, pantarlih hanya mencatat pemilh berdasarkan satu kartu keluarga (KK) di salah satu rumah di Kelurahan Kanigoro, Kartoharjo. Padahal, rumah tersebut ditinggali lebih dari satu KK.

Baca Juga :  Coret 897 Calon Pemilih Lantaran Tak Memenuhi Syarat

Kemudian, pantarlih kurang teliti memasukkan alamat ke daftar pemilih yang tidak sesuai e-KTP. Yakni, ada penduduk yang tercatat sebagai warga Kecamatan Manguharjo tapi didaftar sebagai pemilih di Kecamatan Taman.

Bawaslu juga menemukan pantarlih sembrana dalam melaksanakan tugasnya. Yakni, menitipkan serta menempelkan stiker bukti coklit padaorang lain yang bukan petugas resmi. Padahal, hanya petugas resmi yang menempelkan stiker di rumah yang sudah dicoklit. ‘’Kami berharap kesalahan tersebut segera diperbaiki,’’ pintanya.

Dia menambahkan, pihaknya juga bakal mengawasi berlangsungnya tahap penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP). Pun newanti-wanti KPU memastikan pemilih harus memilih di TPS yang jaraknya paling dekat dengan rumah.

Selain itu, pemilih satu kartu keluarga (KK) wajib memilih di satu tempat pemungutan suara (TPS) yang sama atau tidak berbeda. ‘’Misalnya, satu KK ada yang di TPS 1 dan TPS 10. Tidak bisa, harus satu TPS,’’ pungkasnya. (ggi/sat)

Most Read

Artikel Terbaru