21.8 C
Madiun
Monday, May 29, 2023

Bawaslu Temukan Joki Pantarlih di Magetan

MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan menemukan seratusan indikasi pelanggaran dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024. Temuan tersebut telah dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

‘’Total 153 temuan potensi pelanggaran pemilu,’’ kata Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Magetan Abdul Aziz Nuril Huda kemarin (16/3).

Aziz menyampaikan salah satu pelanggaran berkaitan stiker coklit. Sejumlah petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) tidak menempelkannya pada bagian depan rumah warga. Temuan lainnya stiker yang menjadi salah satu keabsahan coklit itu tidak ditandatangani. ‘’Bahkan kami menengarai ada coklit yang dilakukan joki atau bukan petugas yang memiliki SK (surat keputusan) pantarlih,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Kasus Pencatutan Nama Tak Perlu Konfrontasi Parpol

Ihwal temuan indikasi pelanggaran, Bawaslu memberikan 147 saran perbaikan secara lisan dan saran coklit ulang di enam titik secara tertulis. Menurut Aziz, saran perbaikan potensi pelanggaran tersebut telah ditindaklanjuti oleh penyelengara teknis KPU. Sehingga tidak dinaikkan menjadi temuan pelanggaran pemilu. ‘’Saat ini sudah beres,’’ ucapnya.

Hingga berita ini selesai ditulis tadi malam, KPU belum bisa dimintai tanggapan. Sambungan telepon ke Ketua KPU Magetan Fahrudin dan Istikah, komisioner divisi teknis penyelenggaraan, sama-sama belum direspons. (hyo/cor)

MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan menemukan seratusan indikasi pelanggaran dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024. Temuan tersebut telah dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

‘’Total 153 temuan potensi pelanggaran pemilu,’’ kata Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Magetan Abdul Aziz Nuril Huda kemarin (16/3).

Aziz menyampaikan salah satu pelanggaran berkaitan stiker coklit. Sejumlah petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) tidak menempelkannya pada bagian depan rumah warga. Temuan lainnya stiker yang menjadi salah satu keabsahan coklit itu tidak ditandatangani. ‘’Bahkan kami menengarai ada coklit yang dilakukan joki atau bukan petugas yang memiliki SK (surat keputusan) pantarlih,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Kecamatan Geger

Ihwal temuan indikasi pelanggaran, Bawaslu memberikan 147 saran perbaikan secara lisan dan saran coklit ulang di enam titik secara tertulis. Menurut Aziz, saran perbaikan potensi pelanggaran tersebut telah ditindaklanjuti oleh penyelengara teknis KPU. Sehingga tidak dinaikkan menjadi temuan pelanggaran pemilu. ‘’Saat ini sudah beres,’’ ucapnya.

Hingga berita ini selesai ditulis tadi malam, KPU belum bisa dimintai tanggapan. Sambungan telepon ke Ketua KPU Magetan Fahrudin dan Istikah, komisioner divisi teknis penyelenggaraan, sama-sama belum direspons. (hyo/cor)

Most Read

Artikel Terbaru