KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih sebelas bulan lagi. Pun, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Madiun mengingatkan, saat ini belum memasuki masa kampanye. ‘’Kami bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengantisipasi penyalahgunaan momen Ramadan,’’ kata Kepala Bakesbangpol Kota Madiun Tjatoer Wahjoedianto kemarin (29/3).
Menurut dia, pemberian bantuan sembako atau bagi-bagi takjil selama bulan Ramadan sah-sah saja. Siapa pun boleh melakukan aksi tersebut. Namun, pada bulan suci ini partai politik (parpol) maupun bakal calon perserta Pemilu 2024 diharamkan mencampuradukkan dengan urusan politik praktis. ‘’Itu salah satu penyalahgunaan,’’ tegasnya.
Tjatoer menyebutkan, penyalahgunaan masuk kategori  kampanye terselubung. Di mana, parpol atau bakal calon menggunakan momen kebaikan untuk kepentingan pribadi atau mencari dukungan. Momen Ramadan kali ini dinilai berpotensi dimanfaatkan sebagai panggung kampanye terselubung.
‘’Urusan agama dan politik itu beda. Jangan sampai ada seorang pun yang mencampurkan urusan agama dengan kepentingan politik,’’ pintanya.
Jika diketahui melanggar, lanjut dia, akan ada sanksi secara langsung dari Bawaslu. Masyarakat pun diharapkan lebih kritis. Jika diketahui ada pelanggaran, kami harap ada bukti yang diajukan. Seperti rekaman suara jika itu ajakan. Pun, bukti foto atau screenshot jika ajakan dalam bentuk pesan di media sosial. ‘’Kami dan Bawaslu akan menindaklanjuti jika ada bukti. Sebab, tanpa bukti, kami tidak bisa menindak. Kami berharap masyarakat lapor jika ada pelanggaran,’’ pungkasnya. (mg4/sat)