Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jelang Sidang Tipikor, Sugiri Sancoko Minta Maaf ke Warga Ponorogo

S
Penulis: Sugeng Dwi N.❯
ILUSTRASI: Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menyampaikan permintaan maaf jelang sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya.
ILUSTRASI: Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menyampaikan permintaan maaf jelang sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Advertisement

Jawa Pos Radar Ponorogo – Menjelang sidang perdana perkara korupsi, Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan melalui kuasa hukumnya menjelang persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (10/4).

Kuasa hukum Sugiri, Hasim, mengungkapkan kondisi kliennya dalam keadaan baik dan siap menjalani proses hukum.

Advertisement

‘’Kalau secara kasat mata beliau sehat, sehat lahir dan sehat. Menerima kami dengan tetap tersenyum bahagia. Itu yang terlihat, jadi baik-baik saja berkat doanya rekan-rekan semua,’’ kata Hasim.

Sidang perdana dijadwalkan pukul 09.30.

Menurut Hasim, dalam beberapa pertemuan terakhir, Sugiri menitipkan pesan khusus kepada warga Ponorogo.

‘’Sambil memeluk saya terakhir itu pesannya begitu. Tolong sampaikan kepada rekan-rekan, konco-konco, bolo-bolo, minta doanya dan minta maaf,’’ terangnya.

Dalam persidangan nanti, Sugiri akan didampingi enam kuasa hukum.

Indra Priangkasa ditunjuk sebagai ketua tim kuasa hukum.

Selain itu, Sugiri dijadwalkan dipindahkan dari Lapas Merah Putih KPK ke lapas di Surabaya menjelang sidang.

Advertisement

Artikel Terkait

Korupsi Dana Desa Ngariboyo Magetan, Kerugian Negara Capai Rp 614 Juta

Korupsi Dana Desa Ngariboyo Magetan, Kerugian Negara Capai Rp 614 Juta

Sidang dugaan korupsi Dana Desa Ngariboyo 2023 berlanjut di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kerugian negara disebut mencapai Rp 614 juta.

Korupsi Tanah Kas Desa, Kades Jenangan Ponorogo Divonis 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Tanah Kas Desa, Kades Jenangan Ponorogo Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kades Jenangan Ponorogo Toni Ahmadi divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tanah kas desa. Hakim juga menjatuhkan denda Rp 50 juta.

Maidi Divonis 5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 6,7 Miliar

Maidi Divonis 5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 6,7 Miliar

Maidi divonis lima tahun penjara, denda Rp 250 juta, dan uang pengganti Rp 6,7 miliar. Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer