Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sidang Sugiri Memanas, Tim Hukum Minta Dakwaan Jaksa Dibatalkan

S
Penulis: Sugeng Dwi N.❯
Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menjalani sidang lanjutan di PN Tipikor Surabaya. FOTO: ALFIAN RIZAL/JAWA POS
Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menjalani sidang lanjutan di PN Tipikor Surabaya. FOTO: ALFIAN RIZAL/JAWA POS

Advertisement

SURABAYA – Sidang lanjutan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko memasuki agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi), kemarin (17/4).

Tim penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) karena dinilai tidak jelas dan tidak cermat.

Kuasa hukum Sugiri yang diwakili Indra Priangkasa menyebut terdapat kekeliruan dalam penetapan pihak yang diduga terlibat atau error in persona.

Advertisement

Menurutnya, komunikasi terkait jabatan Direktur RSUD dr. Harjono (RSDH) justru terjadi antara pihak lain, yakni Yunus Mahatma dan Agus Pramono, mantan Sekda Ponorogo.

Tim hukum menegaskan, permintaan uang dalam perkara tersebut tidak melibatkan terdakwa.

Selain itu, penasihat hukum menilai jaksa mencampuradukkan unsur tindak pidana suap dan gratifikasi dalam satu dakwaan.

Advertisement

Padahal, kedua unsur tersebut memiliki dasar hukum dan mekanisme pembuktian yang berbeda.

“Karena tumpang tindih itu, Pak Giri memerintah kami mengajukan eksepsi,” jelas Indra.

Keberatan juga disampaikan terkait dugaan penerimaan uang Rp 450 juta dari saksi Sucipto.

Tim hukum menilai dakwaan tidak menguraikan secara jelas hubungan antara pemberian uang dengan jabatan terdakwa sebagai bupati.

Advertisement

Artikel Terkait

Pemkab Ponorogo Urus Pemberhentian Sugiri Sancoko, Lisdyarita Diusulkan Jadi Bupati

Pemkab Ponorogo Urus Pemberhentian Sugiri Sancoko, Lisdyarita Diusulkan Jadi Bupati

Pemkab Ponorogo mulai memproses pemberhentian tetap Sugiri Sancoko setelah putusan inkrah. Lisdyarita selanjutnya diusulkan menjadi bupati.

Demi Keluarga, Sugiri Sancoko Tak Ajukan Banding atas Vonis 6,5 Tahun Penjara

Demi Keluarga, Sugiri Sancoko Tak Ajukan Banding atas Vonis 6,5 Tahun Penjara

Sugiri Sancoko memilih tidak mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara. Pertimbangan psikologis keluarga menjadi alasan.

Kuasa Hukum Sugiri Soroti Vonis Hakim, Uang Rp 500 Juta Diklaim Pinjaman

Kuasa Hukum Sugiri Soroti Vonis Hakim, Uang Rp 500 Juta Diklaim Pinjaman

Kuasa hukum Sugiri Sancoko menyoroti sejumlah pertimbangan hakim usai vonis 6,5 tahun, termasuk status pinjaman dan uang pengganti.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer