
SURABAYA – Sidang lanjutan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko memasuki agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi), kemarin (17/4).
Tim penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) karena dinilai tidak jelas dan tidak cermat.
Kuasa hukum Sugiri yang diwakili Indra Priangkasa menyebut terdapat kekeliruan dalam penetapan pihak yang diduga terlibat atau error in persona.
Menurutnya, komunikasi terkait jabatan Direktur RSUD dr. Harjono (RSDH) justru terjadi antara pihak lain, yakni Yunus Mahatma dan Agus Pramono, mantan Sekda Ponorogo.
Tim hukum menegaskan, permintaan uang dalam perkara tersebut tidak melibatkan terdakwa.
Selain itu, penasihat hukum menilai jaksa mencampuradukkan unsur tindak pidana suap dan gratifikasi dalam satu dakwaan.
Padahal, kedua unsur tersebut memiliki dasar hukum dan mekanisme pembuktian yang berbeda.
“Karena tumpang tindih itu, Pak Giri memerintah kami mengajukan eksepsi,” jelas Indra.
Keberatan juga disampaikan terkait dugaan penerimaan uang Rp 450 juta dari saksi Sucipto.
Tim hukum menilai dakwaan tidak menguraikan secara jelas hubungan antara pemberian uang dengan jabatan terdakwa sebagai bupati.



