Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Rp 6,762 Miliar

S
Penulis: Sugeng Dwi N.❯
VONIS: Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menjalani sidang putusan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (14/8). (Jawa Pos Radar Ponorogo)
VONIS: Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menjalani sidang putusan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (14/8). (Jawa Pos Radar Ponorogo)

Advertisement

Jawa Pos Radar Madiun – Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi di lingkungan Pemkab Ponorogo. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6,762 miliar.

Vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (14/8).

Hukuman tersebut lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta Sugiri dihukum tujuh tahun penjara.

Advertisement

Majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada menyatakan Sugiri terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

’’Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan JPU KPK,’’ kata I Made saat membacakan amar putusan.

Advertisement

Denda Rp 300 Juta, Uang Pengganti Rp 6,762 Miliar

Selain pidana penjara, Sugiri dijatuhi denda Rp 300 juta. Majelis hakim juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 6,762 miliar.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda Sugiri dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jika nilai aset masih tidak mencukupi, kewajiban itu diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dalam putusannya, majelis menyatakan perbuatan Sugiri memenuhi dakwaan kesatu pertama dan kedua pertama.

Dia juga dinilai melakukan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri sebagaimana dakwaan ketiga.

Advertisement

Artikel Terkait

Demi Keluarga, Sugiri Sancoko Tak Ajukan Banding atas Vonis 6,5 Tahun Penjara

Demi Keluarga, Sugiri Sancoko Tak Ajukan Banding atas Vonis 6,5 Tahun Penjara

Sugiri Sancoko memilih tidak mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara. Pertimbangan psikologis keluarga menjadi alasan.

Kuasa Hukum Sugiri Soroti Vonis Hakim, Uang Rp 500 Juta Diklaim Pinjaman

Kuasa Hukum Sugiri Soroti Vonis Hakim, Uang Rp 500 Juta Diklaim Pinjaman

Kuasa hukum Sugiri Sancoko menyoroti sejumlah pertimbangan hakim usai vonis 6,5 tahun, termasuk status pinjaman dan uang pengganti.

DPRD Ponorogo dan Pemkab Kompak Bakal Evaluasi Manajemen Perumda Sari Gunung

DPRD Ponorogo dan Pemkab Kompak Bakal Evaluasi Manajemen Perumda Sari Gunung

Pemkab Ponorogo sepakat mengevaluasi total manajemen dan kelayakan bisnis Perumda Sari Gunung menyusul ditariknya Raperda Penyertaan Modal oleh DPRD.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer