Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Rp 6,762 Miliar

Jawa Pos Radar Madiun – Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi di lingkungan Pemkab Ponorogo. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6,762 miliar.
Vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (14/8).
Hukuman tersebut lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta Sugiri dihukum tujuh tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada menyatakan Sugiri terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
’’Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan JPU KPK,’’ kata I Made saat membacakan amar putusan.
Denda Rp 300 Juta, Uang Pengganti Rp 6,762 Miliar
Selain pidana penjara, Sugiri dijatuhi denda Rp 300 juta. Majelis hakim juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 6,762 miliar.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda Sugiri dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Jika nilai aset masih tidak mencukupi, kewajiban itu diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Dalam putusannya, majelis menyatakan perbuatan Sugiri memenuhi dakwaan kesatu pertama dan kedua pertama.
Dia juga dinilai melakukan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri sebagaimana dakwaan ketiga.



