Jawa Pos Radar Ponorogo – Kasus korupsi dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo menjadi alarm keras bagi seluruh kepala sekolah jenjang SMA sederajat.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo meminta para kepsek tidak main-main dengan anggaran negara.
Peringatan itu disampaikan dalam sosialisasi hukum memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada Selasa (9/12).
Kajari Ponorogo Zulmar Adhy Surya menyebut sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum korupsi dana BOS yang sedang ditangani kejaksaan.
Pihaknya tidak ingin praktik serupa terulang di sekolah lain.
“Kami undang sekitar 60 kepala sekolah SMA sederajat sebagai bentuk perbaikan tata kelola usai penindakan yang kami lakukan,” ujar Zulmar.
Dalam sesi dialog, sejumlah kepsek mengajukan pertanyaan terkait tata kelola keuangan, terutama penggunaan dana BOS yang sering dianggap rawan salah langkah.
Para kepala sekolah mengaku tidak ingin niat memajukan sekolah justru berujung persoalan hukum karena kurang memahami aturan.
“Harapan kami tentu tidak terulang seperti penindakan yang kami lakukan kemarin,” jelas Zulmar.
Sesuai instruksi Presiden, setiap penindakan perkara korupsi harus diikuti dengan pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola.
Dalam kasus SMK PGRI 2 Ponorogo, kejaksaan menaksir mampu mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 18 miliar, berupa kendaraan seperti bus sekolah dan mobil operasional.
Seluruh barang bukti tersebut rencananya akan dilelang setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kami manfaatkan Hakordia ini sebagai sosialisasi dan penyuluhan hukum, khususnya untuk kepala sekolah,” tegasnya. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto