Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

700 Sopir Truk Demo DPRD Ponorogo, Minta Tambang Dibuka Lagi

Sugeng Dwi N. • Kamis, 15 Januari 2026 | 18:30 WIB
Ratusan truk milik peserta aksi terparkir di Alun-alun Ponorogo saat demo sopir truk menuntut tambang sirtu dibuka kembali di depan Gedung DPRD Ponorogo, Kamis (15/1). SUGENG DWI N/RADAR PONOROGO
Ratusan truk milik peserta aksi terparkir di Alun-alun Ponorogo saat demo sopir truk menuntut tambang sirtu dibuka kembali di depan Gedung DPRD Ponorogo, Kamis (15/1). SUGENG DWI N/RADAR PONOROGO

Jawa Pos Radar Ponorogo – Berhentinya aktivitas tambang pasir dan batu (sirtu) memicu reaksi ratusan sopir truk.

Mereka menggelar aksi damai di depan DPRD Kabupaten Ponorogo, Kamis (15/1).

Para sopir membawa truk masing-masing dan memarkirkannya di Alun-alun Ponorogo serta kawasan sekitarnya.

Koordinator aksi, Nur Karis, menyebut sedikitnya 700 sopir truk ikut turun ke jalan.

Mereka menuntut agar aktivitas tambang kembali dibuka sehingga armada angkutan material bisa kembali beroperasi.

Penutupan tambang membuat para sopir kehilangan penghasilan.

“Kurang lebih satu bulan kami tidak menarik angkutan karena tambang tutup. Penghasilan nol,” kata Karis.

Menurutnya, penutupan tambang berdampak langsung pada keberlangsungan hidup para sopir truk.

Ketika tambang berhenti, angkutan material otomatis terhenti dan ratusan kepala keluarga kehilangan sumber penghasilan.

“Kami minta tambang diizinkan beroperasi lagi agar kami tidak kehilangan tempat mengais rezeki,” ungkapnya.

Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, yang menemui langsung demonstran, menegaskan bahwa legislatif maupun eksekutif daerah tidak melakukan penutupan tambang.

Kewenangan izin operasional galian C berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dari hasil audiensi, penutupan tambang diduga dipicu konflik antara sopir truk dan warga sekitar yang terdampak aktivitas tambang serta operasional kendaraan pengangkut material.

“Solusinya satu, semua pihak harus patuh aturan. Kalau masih ada penolakan warga, kami tidak bisa ikut campur,” ujar Kang Wi, sapaan Dwi Agus Prayitno.

Ia menegaskan, angkutan material pada prinsipnya diperbolehkan selama mematuhi aturan yang berlaku.

Mulai dari batas muatan, kelas jalan, jam operasional, hingga keselamatan lalu lintas.

“Kalau aturan dilanggar, bisa memicu penolakan warga dan berujung persoalan hukum. Hari ini perwakilan sopir juga kami pertemukan dengan Pemkab Ponorogo yang membidangi,” jelasnya. (gen/kid)

Editor : Hengky Ristanto
#Konflik tambang #DPRD Ponorogo #Tambang Sirtu Ponorogo #Galian C Jawa Timur #Sopir Truk Ponorogo #Alun-Alun Ponorogo #aksi damai #Izin Tambang Pemprov Jatim #Demo Sopir Truk #ponorogo