Jawa Pos Radar Ponorogo – Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Ponorogo tahun 2026 dipangkas pemerintah pusat.
Dari Rp 49,55 miliar pada 2025, tahun ini turun menjadi Rp 22,4 miliar atau terpangkas 54 persen.
Kabag Administrasi Perekonomian dan SDA Setda Ponorogo Rizky Wahyu Nugroho mengatakan, pemangkasan merupakan kebijakan nasional yang berlaku di seluruh daerah penerima DBHCHT, termasuk 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.
“Penurunan ini memang kebijakan pusat. Hampir seluruh daerah mengalami hal yang sama,” kata Rizky.
Meski demikian, pemkab memastikan pemanfaatan DBHCHT tetap berjalan.
Skema penggunaannya juga tidak berubah.
Dana tersebut tetap dapat dialokasikan untuk program bantuan maupun nonbantuan, pembangunan fisik, pelatihan kerja, penegakan hukum, hingga layanan kesehatan.
“Tentu ada penyesuaian. Kegiatan dan jumlah penerima manfaat dipastikan mengalami pengurangan seiring menyusutnya anggaran,” tambahnya.
Rizky merinci, jatah Rp 22,4 miliar dibagi ke empat bidang.
Bidang kesejahteraan masyarakat mendapat porsi terbesar 49,82 persen.
Disusul bidang kesehatan 44,66 persen, penegakan hukum 4,19 persen, serta kegiatan pendukung 1,34 persen.
Dana tersebut disalurkan melalui sejumlah perangkat daerah.
Di antaranya Dispertahankan, Disperdakum, Disnaker, Dinsos-PPPA, Satpol PP dan Damkar, Diskominfo, Dinkes, hingga RSUD Bantarangin.
Rizky menambahkan, pada 2025 juga terdapat SiLPA yang akan dialokasikan pada anggaran perubahan.
“Tahun 2025 juga ada SiLPA dan akan dialokasikan pada anggaran perubahan nanti,” jelasnya. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto