Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Pasutri Curanmor Dibekuk di Ponorogo, Istri Jadi Pengintai Suami Gondol Motor

Sugeng Dwi N. • Rabu, 25 Februari 2026 | 19:46 WIB

PENCURIAN: Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo menunjukkan barang bukti kasus curanmor yang dilakukan pasutri di Kecamatan Sawoo. SUGENG DWI N/RADAR PONOROGO
PENCURIAN: Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo menunjukkan barang bukti kasus curanmor yang dilakukan pasutri di Kecamatan Sawoo. SUGENG DWI N/RADAR PONOROGO

Jawa Pos Radar Ponorogo – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga Kecamatan Sawoo berhasil diungkap polisi.

Sepasang suami istri (pasutri) dibekuk tim Resmob Polres Ponorogo setelah mencuri Honda Scoopy milik warga.

Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan, pencurian terjadi Sabtu (24/1) sekitar pukul 01.40 di rumah Mardi Lestari, Dukuh Ngemplak, Desa Sawoo.

Motor Honda Scoopy AE 3648 TK diparkir di halaman rumah dalam kondisi terkunci.

Namun, saat pagi hari kendaraan tersebut sudah hilang.

“Pelaku masuk dengan memanjat pagar dan membuka motor menggunakan kunci T,” jelas Andin.

Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 15 juta. Empat hari setelah kejadian, polisi berhasil menangkap MRA, 23, warga Asemrowo, Surabaya bersama istrinya AS, 26, warga Kecamatan Jetis, Ponorogo.

Dari pemeriksaan, MRA mengaku motor hasil curian dijual seharga Rp 2 juta melalui perantara berinisial S di Surabaya.

Polisi kemudian menangkap S di kawasan Kedung Tarukan beserta barang bukti.

Dalam menjalankan aksinya, pasangan tersebut berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran.

Istri bertugas mengamati situasi, sementara suami mengeksekusi pencurian menggunakan kunci T.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui tidak hanya beraksi di Ponorogo. Masih kami kembangkan di wilayah lain seperti Trenggalek, Pacitan, dan Magetan,” tegasnya.

Keduanya dijerat Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya BPKB dan kunci kontak motor korban, sepeda motor milik pelaku, pakaian saat beraksi, telepon genggam, serta uang tunai Rp 400 ribu. (gen/kid)

Editor : Hengky Ristanto
#kasus curanmor 2026 #pencurian motor Scoopy #curanmor ponorogo #pasutri maling motor #Polres Ponorogo #ponorogo