Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Mantan Karyawan Gasak Pikap Berisi Gabah 3,5 Ton di Ponorogo, Modusnya Bikin Geleng Kepala

Sugeng Dwi N. • Jumat, 27 Februari 2026 | 03:40 WIB

BARANG BUKTI: Polisi menunjukkan pelaku EDS, mantan karyawan penggilingan padi yang mencuri pikap beserta gabah 3,5 ton di Sukorejo, Ponorogo. SUGENG DWI N/RADAR PONOROGO
BARANG BUKTI: Polisi menunjukkan pelaku EDS, mantan karyawan penggilingan padi yang mencuri pikap beserta gabah 3,5 ton di Sukorejo, Ponorogo. SUGENG DWI N/RADAR PONOROGO

Jawa Pos Radar Ponorogo – Nasib apes dialami Sugiyani, warga Dusun Taji, Desa Gelang Lor, Sukorejo.

Pikap AE 8564 SL miliknya raib digondol maling saat antre di gudang penggilingan padi UD Dua Putri, Desa Gegeran, Senin (16/2) lalu.

Muatan gabah seberat 3,5 ton ikut dibawa kabur.

Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan, korban meninggalkan kendaraan untuk proses bongkar muat.

Pikap diparkir tanpa mencabut kunci karena sudah menjadi kebiasaan saat antre penggilingan.

’’Biasanya kendaraan ditinggal, nanti dioperasikan penjaga gudang. Namun saat antre justru dicuri,’’ ujarnya.

Keesokan harinya korban mendapati kendaraan Mitsubishi L300 warna hitam tersebut hilang bersama muatan gabah.

Hasil penyelidikan mengungkap pelaku adalah EDS, 37, warga Desa Kedungpanji, Lembeyan, Magetan.

Pelaku merupakan mantan karyawan penggilingan sehingga mengetahui kebiasaan operasional di lokasi.

Aksi pencurian dilakukan sekitar pukul 00.50 saat kondisi sepi dan terekam kamera pengawas (CCTV).

’’Pelaku mantan karyawan gudang dan memahami situasi di lokasi,’’ jelas Andin.

Dua hari kemudian polisi menangkap pelaku di rumahnya.

Pikap ternyata tidak dijual, melainkan ditinggalkan di tepi jalan untuk menghilangkan jejak.

Pelaku justru mengincar gabah 3,5 ton yang kemudian dijual ke tengkulak lain senilai Rp 24,7 juta dengan mengaku sebagai pemilik hasil panen.

Polisi mengamankan sepeda motor Yamaha Jupiter Z, STNK, kunci, terpal, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta barang bukti lainnya.

EDS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP dan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (gen/kid)

Editor : Hengky Ristanto
#mantan karyawan mencuri #pencurian ponorogo #kasus pencurian pikap #ponorogo #curi gabah