23.5 C
Madiun
Saturday, June 10, 2023

TAG:

Angkutan Gelap

Harus Jamin Aman-Nyaman, Angkutan Umum Berizin ketika Angkut Anak Sekolah

Protes Paguyuban Mikromini Lawu Indah ihwal maraknya angkutan antar-jemput siswa ilegal agaknya tidak berlarut-larut. Dalam pertemuan antara dinas perhubungan (dishub) dengan dinas pendidikan dan kebudayaan (dikbud) Jumat (23/9) lalu, permohonan kelompok itu diakomodasi.

Komisi IV DPRD Ngawi Desak Penertiban Angkutan Gelap

Komisi IV DPRD Ngawi satu suara dengan Paguyuban Mikromini Lawu Indah. Aktivitas kendaraan berpelat nomor hitam yang mengantar-jemput pelajar harus ditertibkan. Praktik tersebut dipandang mematikan bisnis jasa angkutan minibus.

Buta Angkutan Antar-Jemput Siswa Mandiri, Diduga Keinginan Siswa dan Wali Murid

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi buta ihwal angkutan antar-jemput siswa layanan lembaga pendidikan. Musyawarah kerja kepala (MKK) SMP maupun SD tidak meminta izin pelaksanaan layanan tersebut. ‘’Tidak perlu izin karena menjadi kebijakan masing-masing sekolah,’’ kata Kepala Dikbud Ngawi Sumarsono, Kamis (21/9).

Angkutan Pelajar Tak Berizin di Ngawi Bakal Didata

Peraturan harus ditegakkan. Kasatlantas Polres Ngawi AKP Djoko Winarto menegaskan bahwa kendaraan nopol berwarna hitam bukan golongan angkutan umum. Sebagaimana aturan main Undang-Undang (UU) 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Muak Angkutan Gelap Merajalela, Para Sopir Minibus Geruduk Kantor Dishub Ngawi

Kekesalan para pelaku usaha angkutan umum di Ngawi sudah sampai di ubun-ubun. Mereka muak dengan maraknya kendaraan roda empat berpelat nomor (nopol) hitam yang dimanfaatkan untuk mengangkut penumpang. Persoalan yang telah berlangsung setahun itu lantas disampaikan ke dinas perhubungan (dishub).

Berita Terbaru