Protes Paguyuban Mikromini Lawu Indah ihwal maraknya angkutan antar-jemput siswa ilegal agaknya tidak berlarut-larut. Dalam pertemuan antara dinas perhubungan (dishub) dengan dinas pendidikan dan kebudayaan (dikbud) Jumat (23/9) lalu, permohonan kelompok itu diakomodasi.
Komisi IV DPRD Ngawi satu suara dengan Paguyuban Mikromini Lawu Indah. Aktivitas kendaraan berpelat nomor hitam yang mengantar-jemput pelajar harus ditertibkan. Praktik tersebut dipandang mematikan bisnis jasa angkutan minibus.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi buta ihwal angkutan antar-jemput siswa layanan lembaga pendidikan. Musyawarah kerja kepala (MKK) SMP maupun SD tidak meminta izin pelaksanaan layanan tersebut. ‘’Tidak perlu izin karena menjadi kebijakan masing-masing sekolah,’’ kata Kepala Dikbud Ngawi Sumarsono, Kamis (21/9).
Peraturan harus ditegakkan. Kasatlantas Polres Ngawi AKP Djoko Winarto menegaskan bahwa kendaraan nopol berwarna hitam bukan golongan angkutan umum. Sebagaimana aturan main Undang-Undang (UU) 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kekesalan para pelaku usaha angkutan umum di Ngawi sudah sampai di ubun-ubun. Mereka muak dengan maraknya kendaraan roda empat berpelat nomor (nopol) hitam yang dimanfaatkan untuk mengangkut penumpang. Persoalan yang telah berlangsung setahun itu lantas disampaikan ke dinas perhubungan (dishub).