Kesejahteraan para pekerja di Magetan diharapkan dapat meningkat. Seiring telah ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa, 7 Desember lalu. Untuk Magetan, UMK tahun depan ditetapkan naik 10 persen.
Dari prespektif pengusaha, kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2023 membuat dilema. Kabar itu kurang terdengar menggembirakan bagi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) langsung bereaksi begitu UMK Pacitan 2023 ditetapkan naik. Sebagian di antara pengusaha mengaku keberatan membayar upah pekerjanya sesuai dengan besaran yang diputuskan oleh gubernur sebesar Rp 2.157.270.
Proses pengambilan keputusan usulan upah minimum kabupaten (UMK) Ngawi 2023 cukup rumit. Sebelum diputuskan Rp 2.101.000 dalam rapat pleno Senin (28/11) lalu, dua perwakilan dari dewan pengupahan sempat silang pendapat mengenai formula penentuan upah.
Rapat Dewan Pengupahan Magetan menghasilkan kabar gembira untuk para pekerja. Hasil pembahasan tim lintas sektor tersebut, disepakati bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Magetan 2023 diusulkan naik 7,26 persen dari nominal UMK 2022. ‘’UMK Kabupaten Magetan diusulkan naik 7,26 persen. Kenaikannya setara Rp 142 ribu,’’ sebut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Magetan Gatot Sapto Priyono.
Formula penetapan UMK Pacitan 2023 berubah. Hal ini imbas dari terbitnya Permenaker 18/2022. Dalam permenaker tersebut, formula perhitungan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi (PE), inflasi, dan indeks tertentu di daerah tersebut.