Penetapan lahan sawah dilindungi (LSD) oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dikomplain pemerintah daerah (pemda) termasuk Pemkot Madiun.
Pemerintah mendorong Program Strategis Nasional Reforma Agraria yang juga berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional. Program tersebut berkontribusi melalui penataan aset dengan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebagai modal usaha produktif
Belum ada tanda-tanda kendala proyek perbaikan dan pelebaran jalan nasional di wilayah Kota Madiun tersolusikan. Sebab, rencana ukur ulang lahan warga terdampak di Jalan Basuki Rahmat hingga kini masih gelap.
Pemkot Madiun gerak cepat. Kendala perbaikan dan pelebaran jalan nasional bakal segera dicarikan solusinya. Ukur ulang lahan terdampak proyek yang diklaim milik warga akan dikebut dalam sepekan ke depan.
Upaya mencari solusi masalah yang mengganjal proyek perbaikan dan pelebaran jalan nasional tidak semudah membalikkan telapak tangan. Jika lahan terdampak secara legalitas milik warga, maka mekanisme pengadaan tanah wajib dilakukan.
Masih banyak aset Pemkot Madiun yang belum jelas legalitasnya. Hingga kini, ratusan bidang tanah belum bersertifikat hak milik (SHM). Mayoritas berupa saluran air dan jalan.
Pemkab Ponorogo concern memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat di kabupaten ini. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyerahkan 500 sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sidorejo, Sukorejo, Ponorogo, kemarin (23/3).
Proyek pelebaran Jalan Basuki Rahmat naga-naganya bakal berjalan mulus. Kendati ”memakan” sebagian lahan milik perusahaan swasta maupun warga, pengerjaan terus berjalan.