BPJS Ketenagkerjaan (BPJAMSOSTEK) memanfaatkan 50 agen BRILink di wilayah Magetan, Kota dan Kabupaten Madiun sebagai salah satu kanal pembayaran iuran.
Berakhir sudah polemik pengajuan klaim jaminan hari tua (JHT) harus telah berusia 56 tahun. Itu seiring pencabutan poin tersebut dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
Belasan ribu ketua RT, sekretaris, bendahara, ketua beserta anggota BPD se-Kabupaten Ponorogo memperoleh jaminan sosial. Itu setelah mereka didaftarkan oleh Pemkab Ponorogo sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Setiap pekerjaan tentu ada risikonya. Karena itu, Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Anggoro Eko Cahyo menekankan pentingnya perlindungan atas jaminan sosial ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) membidik pekerja bukan penerima upah (PBU) yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wanasalam di Dusun Panggung, Desa/Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.
Setiap pekerjaan tentu ada risikonya. Karena itu, Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Anggoro Eko Cahyo menekankan pentingnya perlindungan atas jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pemkab Ngawi memberi kelonggaran terhadap perusahaan yang abai melindungi pekerja. Ketimbang merekomendasikan penindakan ke kejaksaan negeri (kejari), dinas perdagangan, perindustrian, dan tenaga kerja (DPPTK) pilih memberikan sosialisasi.
Seribuan perusahaan di Ngawi mokong. Sebab, para pekerjanya belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal amanat dalam Undang-Undang (UU) 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial itu telah sedekade berlaku.
Polemik jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tak begitu merisaukan pekerja di Pacitan. Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnakar) Pacitan memastikan hal itu setelah berkoordinasi dengan pekerja lokal.
Keder juga mantan pekerja ini dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT).