Tidak akan ada lagi nama orang terdiri dari satu kata. Aturan baru itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 73/2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Nama orang yang hanya terdiri satu kata bisa jadi bakal semakin langka. Itu seiring adanya peraturan baru tentang pencatatan nama dalam dokumen kependudukan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Lebaran tak membuat pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di kantor Dispendukcapil Kota Madiun berhenti beroperasi. Pada Senin (2/5), pelayanan kepada warga yang ingin melakukan perekaman e-KTP atau mengurus pembaharuan dokumen adminduk lainnya tetap dilayani.
Perekaman KTP elektronik (e-KTP) tengah dihadapkan pada problem teknis. Alat rekam di sejumlah kecamatan rusak. Saat ini hanya ada lima peralatan yang masih berfungsi dengan baik.
Masih banyak warga Kabupaten Madiun yang belum memiliki tanda bukti identitas pribadinya. Sedikitnya 27.629 jiwa warga belum mengantongi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Di tengah kemudahan akses pelayanan publik, warga Ngawi yang belum memiliki KTP elektronik (e-KTP) ternyata masih berjibun. Jumlahnya sekitar 17 ribu berdasarkan data dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil) per Selasa (15/3).
Pandemi Covid-19 yang mulai melandai menjadi kesempatan untuk mengejar target perekaman e-KTP. Pasalnya, cukup banyak warga yang akan berusia 17 tahun dan kelompok warga tertentu yang masuk sasaran.
Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil) bakal melakukan pengadaan 10 unit mesin cetak elektronik KTP (e-KTP) tahun ini. Anggarannya sekitar Rp 500 juta. ‘’Nanti ditambah saat P-APBD (perubahan APBD)
Dispendukcapil Kota Madiun terus berinovasi terkait pengurusan administrasi kependudukan (adminduk). Kali ini, dinas itu melakukan jemput bola ke sekolah untuk perekaman data kependudukan bagi remaja usia 16-17 tahun.