Aturan yang mengatur batasan melintas jembatan darurat di Teleng, Jaten, Sidoharjo, memang cukup mengundang tanya. Bukan hanya dewan yang mempertanyakan batasan menggunakan jembatan maksimal 3 orang bergantian. Plang pembatasan itu juga membuat Dinas Sosial (Dinsos) Pacitan bingung.