Berakhir sudah polemik pengajuan klaim jaminan hari tua (JHT) harus telah berusia 56 tahun. Itu seiring pencabutan poin tersebut dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
Polemik jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tak begitu merisaukan pekerja di Pacitan. Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnakar) Pacitan memastikan hal itu setelah berkoordinasi dengan pekerja lokal.
Keder juga mantan pekerja ini dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT).
Pengamat ekonomi Universitas PGRI Madiun (Unipma) Anny Widiasmara berharap pemerintah lebih memahami konsep social security. Terutama dalam penetapan aturan jaminan hari tua (JHT).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah bakal selalu melindungi para pekerja dan masyarakat yang bekerja di berbagai sektor.
Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT), melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Aturan tersebut telah diteken pada 4 Februari 2022 lalu.