Hukuman penjara hampir tujuh tahun tidak membuat pria 34 tahun ini bertobat. Di masa pembebasan bersyarat, Edi Budiyanto nyaris mengulangi kejahatannya membunuh Kasbi, seorang dukun yang tinggal di Desa Jenggrik, Kedunggalar, pada 2016.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Madiun masih saja terjadi. Catatan dinas pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak (DP2KBP3A) setempat, sepanjang triwulan pertama tahun ini terdapat lima kasus KDRT.