Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) distribusi pupuk bersubsidi begitu panjang dan lebar. Setelah memeriksa pihak produsen Petrokimia Gresik, kini giliran PG Pagotan dipanggil kejaksaan negeri (kejari) setempat.
Bola panas penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Madiun terus menggelinding. Sejumlah pihak telah diperiksa kejaksaan negeri (kejari) setempat.
Kasus dugaan penggelapan berakhir damai. Korban Novel Amar dan tersangka Putu Juniawan, warga Tanjunganom, Nganjuk, pun sepakat tidak melanjutkan proses hukum.
Mantan Kepala Desa/Kecamatan Kwadungan Pujianto, 56, segera diadili di pengadilan tipikor. Penyidik unit tipikor Satreskrim Polres Ngawi telah melimpahkan tersangka dan berkas perkaranya ke kejaksaan negeri kemarin (23/6).Â
Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) distribusi pupuk bersubsidi tak kunjung tuntas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun belum juga menaikkan statusnya ke penyidikan.
Penindakan tersangka kasus balon udara bukanlah isapan jempol semata. Progresnya telah memasuki tahap II. Penyidik Penerbangan Sipil Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Dirjenhubud) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub) menyerahkan lima tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kemarin (16/6).
LANGSUNG LAPANGAN: Pihak kejari melakukan penyelidikan kasus dugaan tipikor distribusi pupuk bersubsidi di salah satu kecamatan beberapa waktu lalu. (DOKUMENTASI/JAWA POS RADAR CARUBAN)