Tidak ada lagi kebijakan relaksasi soal pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari pemerintah pada 2022. Bahkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa tahun ini THR wajib dibayarkan secara langsung tanpa dicicil kepada pekerja atau buruh.
Tingkat kepatuhan perusahaan swasta di Ngawi dalam menyampaikan perkembangan kondisi ketenagakerjaannya sungguh buruk. Belum ada satu pun dari 619 perusahaan yang mengunggah datanya ke sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP).
NGAWI, Jawa Pos Radar Ngawi – Bak petir di siang bolong. Proyeksi kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Ngawi tahun depan sebesar Rp 2.075 mengagetkan kalangan pekerja.