Kendaraan dinas Pemkot Madiun yang dilelang menjadi rebutan warga. Catatan badan keuangan dan aset daerah (BKAD), dari total 61 kendaraan yang dilelang hanya tersisa empat. Perinciannya, satu unit roda dua dan tiga kendaraan roda tiga.
Kendaraan dinas tidak boleh dimanfaatkan untuk mudik Lebaran. Pemkab Pacitan melarang seluruh strata aparatur sipil negara (ASN) untuk memanfaatkannya di luar tugas kedinasan.
Mobil pelat merah haram dibawa mudik ke kampung halaman. Imbauan itu disampaikan Bupati Magetan Suprawoto kepada para bawahannya yang mendapat fasilitas mobil dinas (mobdin).
Tiga unit mobil pelat merah milik Satpol PP Kabupaten Madiun menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Yakni, satu unit mobil pemadam kebakaran (damkar) dan dua unit mobil bak terbuka.
Aset puluhan unit kendaraan pelat merah bakal dihapus dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Madiun. Saat ini badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) setempat telah merampungkan inventarisasi.