Bola panas penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Madiun terus menggelinding. Sejumlah pihak telah diperiksa kejaksaan negeri (kejari) setempat.
Mantan Kepala Desa/Kecamatan Kwadungan Pujianto, 56, segera diadili di pengadilan tipikor. Penyidik unit tipikor Satreskrim Polres Ngawi telah melimpahkan tersangka dan berkas perkaranya ke kejaksaan negeri kemarin (23/6).Â
Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) distribusi pupuk bersubsidi tak kunjung tuntas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun belum juga menaikkan statusnya ke penyidikan.
Kasus dugaan korupsi melibatkan mantan Kepala Desa/Kecamatan Kwadungan Pujianto memasuki babak baru. Setelah 14 bulan sejak diusut April tahun lalu, Satreskrim Polres Ngawi menahan pelaku Senin (13/6).
Bola panas penyelidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Madiun menggelinding liar. Bahkan, kalangan legislatif dimintai keterangan kejaksaan negeri (kejari) setempat.
Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Madiun terus berlanjut. Saksi yang diperiksa kejaksaan negeri (kejari) setempat tak kunjung habis.
Andi Wibowo Kusumo (AWK), mantan Kepala Desa (Kades) Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, terancam lama di bui. Itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tanah kas desa (TKD) alias bengkok di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Â
Polda Jatim berhasil membongkar mafia pupuk bersubsidi dari sembilan daerah di provinsi ini. Sementara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun masih sibuk menyelidiki dugaan penyelewengan distribusinya di kabupaten setempat.