Magetan tidak luput penerapan keadilan restoratif. Sebanyak 147 perkara tindak pidana tahun lalu dihentikan penuntutannya. Penyelesaiannya di luar persidangan dengan melibatkan masyarakat.
Pernah lihat orang nyetut? Jangan kira hal tersebut bentuk solidaritas antar pemotor. Bisa jadi, aksi mendorong motor dengan satu kaki itu merupakan upaya pencurian. Seperti yang dilakukan pasangan ayah-anak warga Kecamatan/Kabupaten Magetan ini.
Kasus penggelapan mobil yang melibatkan mantan mertua dan menantu di Magetan memasuki babak baru. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) setempat kemarin (24/1), jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menuntut penjara satu tahun Robby Dwiyanto, terdakwa perkara itu.