Sulit untuk tak melirik Masjid Bani Solan bila melintasi Jalan Raya Maospati-Magetan. Arsitektur masjid di Desa Bibis, Kecamatan Sukomoro, itu didesain unik.
Ibadah salat di masjid pada Ramadan tahun ini bakal lebih ramai. Itu seiring kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) yang mulai menghapus aturan jaga jarak bagi jemaah masjid. Namun, ada syarat mutlak yang harus dipatuhi.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Ngawi lega setelah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 18/2022 tentang PPKM Jawa dan Bali turun. Regulasi itu menjadi payung hukum untuk melonggarkan kegiatan ibadah dan aktivitas lainnya selama Ramadan 1443 H.
Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan seputar penggunaan pengeras suara alias toa masjid dan musala. Yakni, Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022.