Ketua DPRD Ngawi Heru Kusnindar bergerak mengetahui atap PBN bocor. Komisi III akan diminta mengecek kondisi terkini pasar yang selesai dibangun akhir tahun lalu itu.
Belum genap enam bulan beroperasi, muncul banyak persoalan di Pasar Besar Ngawi (PBN). Atap pasar rakyat itu diketahui bocor di puluhan titik. Prasarana pendukung lainnya juga tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Pengalihan status pengelolaan Pasar Besar Ngawi (PBN) dari unit pelaksana teknis (UPT) menjadi perusahaan umum daerah (perumda) bukan perkara gampang. Pemkab mesti melakukan kajian mendalam dari aspek kelayakan dan regulasi.
Komisi III DPRD Ngawi tidak berseberangan pendapat dengan Kepala Pasar Besar Ngawi (PBN) Sunarto. Mitra kerja dinas perdagangan, perindustrian, dan tenaga kerja (DPPTK) itu mendukung pengalihan status PBN.
Ini angan-angan Kepala Pasar Besar Ngawi (PBN) Sunarto yang tidak ada salahnya ditelaah. Yakni, mengubah status PBN menjadi perusahaan umum daerah (perumda). Perubahan itu dinilai solusi bagi neraca keuangan APBD dan pengembangan pasar ke depannya.
Kalangan DPRD memaklumi keputusan menyalakan lampu lorong Pasar Besar Ngawi (PBN) saat malam demi keamanan barang milik seribuan pedagang. Namun, pemborosan listrik juga bukan hal yang bisa ditoleransi.
Mustahil melihat Pasar Besar Ngawi (PBN) beroperasi 24 jam dalam waktu dekat. Kebijakan itu dinilai tidak serta-merta menjadikan pasar rakyat tersebut ramai pengunjung.
Pasar Besar Ngawi (PBN) boros listrik. Betapa tidak, puluhan lampu di lorong lantai atas dan bawah pasar rakyat itu dinyalakan saat malam. Padahal transaksi jual-beli berakhir maksimal pukul 19.00.