Sepanjang 2022 lalu, ribuan pasangan suami-istri di Kabupaten Madiun memutus hubungan pernikahkan. Berdasarkan catatan pengadilan agama (PA) setempat, ada 1.615 perkara perceraian.
Upaya menekan hingga zero dispensasi nikah (diska) alias pernikahan dini tak semudah membalik telapak tangan. Berbagai upaya telah dilakukan setiap tahunnya.
Warga Kabupaten Madiun bisa jadi sudah semakin menyadari dampak negatif pernikahan dini. Setidaknya, itu terlihat dari tren penurunan angka permohonan dispensasi kawin (diska) yang masuk ke pengadilan agama (PA) beberapa tahun terakhir.
Permasalahan status anak akibat nikah siri masih ditemui di Kabupaten Madiun. Pengadilan agama (PA) setempat mencatat, dalam kurun dua tahun terakhir jumlah permohonan asal usul anak mencapai belasan.
Ujian pernikahan itu seumur hidup. Langgeng tidaknya hubungan dari pasangan suami istri (pasutri) tak bisa diukur dari lamanya membina rumah tangga. Ingat, perceraian itu dibenci Tuhan.
Angka perceraian di Kota Madiun masih terbilang tinggi. Sepanjang tahun ini, pengadilan agama setempat menangani sebanyak 800 perkara. Dari jumlah itu, 519 telah diputus.
Ruang konseling Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPP-PA) Magetan tak seramai tahun lalu.
Anak Kota Madiun yang lahir dari pernikahan siri kini dapat memperoleh akta kelahiran. Itu seiring adanya kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dispendukcapil) setempat dengan Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun untuk mengatasi masalah administrasi kependudukan tersebut.