Keresahan tengah melanda tenaga honorer dan upahan Pemkot Madiun. Menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Penghapusan Pegawai Honorer.
Guru pahlawan tanpa tanda jasa. Sayangnya, jumlah pendidik PNS dan honorer tidak seimbang. Faktor itu pula yang menjadi biang ketimpangan dalam pemerataan kesejahteraan.
Pemerataan sumber daya manusia (SDM) menjadi fokus perbaikan kualitas lembaga pendidikan di Ngawi. Salah satunya, pemkab melantik 352 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga pendidikan Selasa (24/5) lalu.
Ratusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional guru dipastikan mulai bertugas pasca-Lebaran. Menyusul penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan akhir April lalu.
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) gigit jari. Di pengujung Ramadan ini, mereka dipastikan tak dapat merasakan tunjangan hari raya (THR).
Enam bulan penantian, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akhirnya segera menerima surat keputusan (SK) pengangkatan. Surat penetapan kerja itu bakal diterimakan Senin (25/4) depan.
Harapan tinggi digantungkan para pengajar honorer. Tahun ini Pemkab Magetan mengusulkan banyak formasi pendidik pada rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dari 610 formasi yang diusulkan, 387 di antaranya guru.
Pemkab Ngawi mengusulkan 557 formasi untuk rekrutmen calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini. Disetujui tidaknya berada di tangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).