Terlalu lama ’’tidak sekolah’’ menimbulkan banyak persoalan. Mulai berkurangnya pengetahuan dan keterampilan secara akademis (learning loss) hingga putus sekolah.
Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Kota Madiun telah turun ke level 1. Seiring penurunan status tersebut pemkot memberikan kelonggaran pada sejumlah kegiatan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Madiun telah memberlakukan full pembelajaran tatap muka (PTM). Kebijakan tersebut diambil guna memaksimalkan kualitas pendidikan selama masa pandemi Covid-19.
Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Madiun bakal melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen. Syaratnya, jika sasaran vaksinasi Covid-19 anak usia 6-11 tahun tuntas.
Dunia pendidikan di Kota Madiun semakin terbiasa menyikapi situasi pandemi Covid-19. Apalagi, sudah ada acuan jelas perihal pelaksanaan pembelajaran yang diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) empat menteri.
Pembelajaran tatap muka (PTM) jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Madiun yang kembali ke 50 persen mendapat sorotan kalangan legislatif setempat.
Jangan sampai generasi penerus kita mengalami fase loss learning. Menderita tumpul pengetahuan akibat terlalu lama melangsungkan proses pembelajaran tak ideal.
Izin orang tua atau wali murid kembali menjadi syarat dalam pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Orang tua boleh menentukan anaknya ikut pembelajaran tatap muka (PTM) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Kasus penularan Covid-19 di sekolah memaksa Pemkot Madiun membuat kebijakan khusus. Seperti keputusan Wali Kota Maidi yang memberi kesempatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas hingga dua bulan ke depan. Jika lonjakan kasus terjadi dalam kurun Februari-Maret, dipastikan PTM dihentikan.