Kelebihan Kapasitas pada penjara menjadi salah satu permasalahan serius yang saat ini sedang dihadapi oleh Sistem Pemasyarakatan Indonesia, hal ini terjadi dikarenakan hampir semua jenis pidana selalu berakhir di lapas atau rutan. Permasalahan/Pidana yang sejatinya masih bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan kalah dengan hasrat untuk memenjarakan seseorang atas apa yang ia buat.
Kasus dugaan penggelapan berakhir damai. Korban Novel Amar dan tersangka Putu Juniawan, warga Tanjunganom, Nganjuk, pun sepakat tidak melanjutkan proses hukum.
Perempuan asal Balong, Ponorogo berinisial MC lolos dari jeratan hukum pidana. Ini setelah AB, yang merupakan korban dari hasil penggelapan sepeda motor yang dilakukan MC bersedia berdamai.