Satgas Penanganan Covid-19 Magetan mengambil langkah tegas pasca kenaikan kasus aktif korona. Intensitas operasi yustisi bakal ditingkatkan untuk membuat warga semakin patuh protokol kesehatan (prokes).
Kebijakan baru dibuat Satgas Penanganan Covid-19 terkait masa karantina bagi pelaku perjalanan. Ketentuannya mereka yang habis bepergian dari luar Indonesia diharuskan menjalani karantina maksimal 10 hari.