Kesejahteraan para pekerja di Magetan diharapkan dapat meningkat. Seiring telah ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa, 7 Desember lalu. Untuk Magetan, UMK tahun depan ditetapkan naik 10 persen.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) langsung bereaksi begitu UMK Pacitan 2023 ditetapkan naik. Sebagian di antara pengusaha mengaku keberatan membayar upah pekerjanya sesuai dengan besaran yang diputuskan oleh gubernur sebesar Rp 2.157.270.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Magetan 2023 segera diumumkan secara resmi. Kendati nominal usulan telah dibeber beberapa waktu lalu, pemkab masih menunggu surat keputusan (SK) gubernur untuk kepastiannya.
NGAWI, Jawa Pos Radar Ngawi – Bak petir di siang bolong. Proyeksi kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Ngawi tahun depan sebesar Rp 2.075 mengagetkan kalangan pekerja.