Kabar gembira bagi buruh di Pacitan. Tahun depan upah yang mereka dapatkan bertambah. Ini setelah gubernur menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pacitan 2023 naik.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) langsung bereaksi begitu UMK Pacitan 2023 ditetapkan naik. Sebagian di antara pengusaha mengaku keberatan membayar upah pekerjanya sesuai dengan besaran yang diputuskan oleh gubernur sebesar Rp 2.157.270.
Formula penetapan UMK Pacitan 2023 berubah. Hal ini imbas dari terbitnya Permenaker 18/2022. Dalam permenaker tersebut, formula perhitungan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi (PE), inflasi, dan indeks tertentu di daerah tersebut.
Pembahasan besaran upah minimum kabupaten (UMK) Pacitan menemui jalan buntu. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) setempat menolak usulan kenaikan UMK yang disodorkan oleh para tenaga kerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).