Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Permudah Perizinan Ekspor-Impor, Pemerintah Implementasikan SINSW

Hengky Ristanto • Senin, 13 Desember 2021 | 03:09 WIB
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

JAKARTA, Jawa Pos Radar Madiun – Pemerintah memberlakukan pengajuan perizinan melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW). Tujuannya, adanya data yang terintegrasi antar kementerian atau lembaga (K/L) dan menjadi superset data untuk menghilangkan repetisi serta duplikasi.


Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah menerbitkan Permendag 19/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor serta Permendag 20/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang berlaku pada 15 November 2021. Kedua permendag tersebut merupakan produk hukum turunan Undang-undang tentang Cipta Kerja.


Dengan berlakunya kedua peraturan baru ini, maka semua regulasi dalam permendag terkait ekspor dan impor sebelumnya telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Namun, perizinan berusaha yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. Selengkapnya mengenai ketentuan ini diatur dalam Pasal 49 dan Pasal 50 Permendag 19/2021 untuk perizinan berusaha di bidang ekspor; dan Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 Permendag 20/2021 untuk perizinan berusaha di bidang impor.


Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menyampaikan, salah satu perubahan penting dalam pengaturan perizinan ekspor impor dengan berlakunya kedua permendag ini adalah implementasi Single Submission (SSm), yaitu pengajuan perizinan melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW). Tujuannya, adanya data yang terintegrasi antar K/L dan menjadi superset data untuk menghilangkan repetisi serta duplikasi.


Perizinan ekspor impor, lanjut Wisnu, kini semakin mudah dan cepat dengan integrasi sistem INATRADE serta INSW. Pelaku usaha mengajukan permohonan melalui Sistem INSW, yang merupakan hub untuk sistem pelayanan perizinan di seluruh K/L terkait. Sehingga pelaku usaha tidak perlu lagi membuka portal K/L terkait untuk memenuhi persyaratan perizinan, khususnya di bidang ekspor dan impor.


“Selain kecepatan dan kemudahan, perizinan berusaha ekspor impor yang diterbitkan dengan sistem Single Submission (SSm) ini juga menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature) dan barcode untuk memberikan jaminan keaslian dan keamanan data serta informasi dalam dokumen perizinan berusaha,” jelasnya.


Menurut Wisnu, pada saat awal implementasi SSm perizinan, memang masih terdapat kendala dalam integrasi sistem. Yaitu beberapa elemen data yang dikirim melalui Sistem INSW belum sesuai dengan elemen pada sistem INATRADE. Hal ini menyebabkan permohonan yang diajukan pelaku usaha tidak terkirim ke sistem INATRADE dan tidak dapat diproses lebih lanjut. Namun Kemendag dan Lembaga National Single Window (LNSW) terus melakukan koordinasi secara teknis, dan saat ini proses perizinan sudah mulai berjalan normal.


Selain itu, ketika SSm perizinan diberlakukan, banyak pelaku usaha yang belum terbiasa menggunakan sistem baru. Untuk mengatasi hal ini, baik LNSW maupun kementerian perdagangan (kemendag) melakukaan sosialisasi, asistensi, dan konsultasi melalui aplikasi Zoom, serta panduan melalui video tutorial.


Sampai dengan Sabtu (11/12) malam, dari 4.548 permohonan yang masuk ke sistem INSW, sebanyak 3.882 permohonan telah diterima oleh INATRADE. Dari jumlah permohonan yang diterima tersebut, sebanyak 2.032 permohonan dikembalikan (rollback) karena tidak lengkap dan tidak sesuai dengan persyaratan. Sementara 1.608 permohonan telah diterbitkan, dan sisanya masih dalam proses. “Kendala perizinan yang dihadapi saat ini bukan disebabkan aturan, tetapi karena belum terbiasanya pelaku usaha menggunakan sistem SSm perizinan,” pungkas Wisnu. (her/adv)

Editor : Hengky Ristanto
#jakarta #Mendag Muhammad Lutfi #kebijakan