PEMBANGUNAN BTS oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang dilaksanakan BAKTI jadi trending topic akhir-akhir ini. Program yang bagus jadi rame, bukan karena keberhasilan dari upaya pemerintah untuk menghilangkan kesenjangan digital. Malah sebaliknya. Rame, karena beberapa pejabat kementerian justru dinyatakan menjadi tersangka terkait pembangunan BTS.
Mengapa pemerintah harus membangun BTS bukan operator? Pertanyaan itulah yang pasti muncul di benak setiap orang. Yang namanya operator adalah lembaga bisnis. Sebagai lembaga bisnis, tentu akan mencari untung. Dan bisnis telekomunikasi yang paling menguntungkan adalah di kota besar. Khususnya wilayah Jawa, Bali, dan Sumatera.
Bisnis telekomunikasi mulai berkembang tahun 1990-an. Namun sayang, perkembangan bisnis ini tidak berbanding lurus dengan pemerataan. Sampai sekitar tahun 2005 kesenjangan digital sangat lebar. Wilayah Indonesia Timur utamanya, belum banyak mendapatkan layanan. Apalagi daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T). Karena memang tidak menguntungkan dari segi bisnis.
Ada seorang ahli mengatakan, orang miskin bukan semata-mata tidak punya modal seperti cakupan tanah yang memadai. Tapi, kemiskinan terjadi karena kesenjangan akses informasi. Kita bisa lihat. Di mana akses informasi tidak didapatkan oleh masyarakat, maka di situ berpotensi menjadi kantong-kantong kemiskinan.
Wajar kalau kemudian wilayah Indonesia Timur banyak masyarakat kita yang masih miskin. Akses informasi yang sulit. Bayangkan, padahal merdekanya sama. Pemerintahnya sama. Mengapa fasilitas yang didapatkan saudara kita tidak sama. Tentu menjadi kewajiban pemerintah untuk memecahkan masalah ini.
Oleh sebab itu, kalau persoalan pemerataan akses ini hanya diserahkan mekanisme pasar, maka operator tidak akan tertarik membangun daerah 3T. Akan lebih senang selalu bermain wilayah yang menguntungkan saja. Itu menjadi kewajiban pemerintah untuk mengatur. Bukankah kewajiban pemerintah untuk mengatur.
Saya masih ingat ketika awal saya dipercaya sebagai salah satu pejabat tinggi di Kominfo. Tahun 2006 dibentuklah Balai Telekomunikasi dan Informatika pedesaan (BTIP). Balai ini merupakan lembaga struktural di bawah Kominfo. Yang salah satu kewajibannya menghimpun 0,75 persen public service obligation (PSO) dari pendapatan operator telekomunikasi.
Kemudian dari pendapatan itulah, digunakan membangun sarana dan prasarana untuk memudahkan masyarakat mendapatkan akses informasi. Bahkan
tahun 2008 setoran operator telekomunikasi sebagai PSO dinaikkan menjadi 1,25 persen dari pendapatan kotor.
Seiring perkembangan, tugas dan kewajiban BTIP semakin besar sehingga diubah menjadi Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) tahun 2010 . Kita tentu masih ingat, era ini berkembangnya internet. Tapi daerah 3T sangat tertinggal. Kemudian BP3TI membuat program Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK), Mobile Pusat Layanan Internet Kecamatan (M-PLIK).
Program ini merupakan upaya mengurangi kesenjangan digital di daerah 3T. Agar pengelolaan keuangan lebih fleksibel, tahun 2017 diubah lagi. Lembaga BP3TI tidak lagi lembaga struktural, tetapi sebagai pelaksana teknis nonstruktural dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Sebagai lembaga BLU, namanya kemudian diubah menjadi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
Demikian besar uang yang dikelola oleh BAKTI. Program besar dapat dibiayai. Salah satunya adalah penggelaran kabel fiber optic Palapa Ring. Program Palapa Ring bahkan telah mampu menggelar kabel serat optik sejauh 12.148 kilometer yang menghubungkan kabupaten/kota di Indonesia Timur khususnya.
Kita tahu di Indonesia karena demikian luasnya, akses telekomunikasi masih terlalu mengandalkan satelit. Bahkan ketergantungan kepada satelit masih 80 persen. Sedang akses melalui fixline hanya 20 persen. Jangan heran biaya akses di negara kita masih mahal. Stabilitas akses juga belum handal. Yang baik, persentase mestinya terbalik. Program Palapa Ring menjadi sangat bagus dan strategis.
Selain pembangunan Palapa Ring, BAKTI juga membangun 7.904 BTS 4G di daerah 3T. Dibangun dalam dua tahap, tahun 2021 dan 2022. Namun sayang program yang bagus untuk mengurangi bahkan menghilangkan kesenjangan digital harus terkendala karena diduga adanya penyimpangan.
Hemat saya, program ini tidak boleh berhenti karena persoalan eksekusi pelaksanaan. Bukankah akses informasi menjadi hak dasar masyarakat yang dijamin oleh pasal 28 F UUD, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan, informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Dengan demikian kewajiban pemerintah untuk menyediakan sarana dan prasarana akses informasi yang adil, sehingga hak dasar masyarakat bisa dipenuhi. Bayangkan kalau di kota besar layanan internet berhenti apa yang akan terjadi. Saya tidak bisa membayangkan. Lebih tidak bisa dibayangkan lagi, berpuluh-puluh tahun lamanya saudara kita di daerah 3T tidak pernah merasakan dan terlayani seperti kita saat ini. Betapa tidak adilnya kita ini. (*/den) Editor : Hengky Ristanto