Jawa Pos Radar Madiun - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk secara resmi telah menuntaskan proses pengembalian dana kepada nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara.
Total nilai dana yang dikembalikan oleh pihak bank mencapai Rp28.257.360.600 pada Rabu (22/4) setelah melalui proses verifikasi internal yang mendalam.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa pengembalian dana ini merupakan hak mutlak nasabah berdasarkan hubungan perdata.
Langkah ini juga sejalan dengan ketentuan OJK yang mengatur mengenai perlindungan konsumen dan pengawasan internal perbankan di Indonesia.
Baca Juga: Beda Nasib Pajak Mobil Listrik: Jakarta Usul Bayar Sesuai Harga, Banten Pilih Bebas Total
"Sebelumnya OJK meminta BNI untuk segera menyelesaikan kasus ini demi memberikan kepastian dan keadilan bagi para nasabah yang dirugikan," ujarnya.
Direktur Human Capital and Compliance BNI Munadi Herlambang memastikan bahwa seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI tetap aman.
"Proses hukum terhadap oknum yang terlibat kini telah berjalan dan OJK mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut," ungkapnya.
BNI menegaskan komitmennya untuk selalu menjaga kepercayaan publik dengan merespons cepat setiap insiden yang terjadi di lingkungan operasional mereka. (naz)
Editor : Mizan Ahsani