Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah memastikan tidak akan ada kenaikan tarif pajak maupun pengenaan pajak baru dalam waktu dekat.
Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tekanan global dan upaya pemulihan daya beli masyarakat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa fokus utama pemerintah saat ini bukan pada peningkatan tarif pajak, melainkan pada perbaikan kepatuhan dan penutupan potensi kebocoran penerimaan negara.
“Fokus pemerintah saat ini adalah meningkatkan kepatuhan dan menutup kebocoran pajak, bukan menaikkan tarif,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, kondisi ekonomi global yang penuh ketidakpastian memang memberi tekanan terhadap ekonomi domestik, mulai dari pelemahan nilai tukar rupiah, volatilitas pasar keuangan, hingga risiko inflasi.
Namun, situasi tersebut dinilai sebagai siklus yang juga dialami banyak negara lain, sehingga Indonesia perlu mengandalkan strategi mitigasi yang lebih kuat.
Purbaya menekankan bahwa konsumsi masyarakat tetap menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi nasional. “Belanja masyarakat adalah mesin terbesar pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.
Untuk menjaga stabilitas ekonomi, pemerintah memperkuat tiga pilar utama pertumbuhan, yaitu konsumsi, investasi, dan perdagangan.
Di sisi lain, pemerintah juga berupaya menjaga agar sektor swasta tetap bergerak melalui berbagai kebijakan deregulasi dan percepatan investasi.
Baca Juga: Pelaporan SPT Tembus 12,3 Juta Jelang Penutupan, Orang Pribadi 10 Juta
Beberapa langkah yang ditempuh antara lain penguatan Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) untuk mengatasi hambatan usaha, serta peningkatan koordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan kepastian investasi hingga daerah.
Dalam pernyataannya, Menkeu juga menegaskan bahwa pelaku usaha dapat melaporkan hambatan investasi untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
“Jadi, kalau ada hambatan dalam bisnis atau investasi, bisa langsung laporkan dan akan segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum,” ujarnya.
Di sisi penerimaan negara, Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak mencatat realisasi penerimaan pajak mencapai Rp394,8 triliun per 31 Maret 2026.
Penerimaan tersebut terdiri dari berbagai komponen utama seperti Pajak Penghasilan badan, Pajak Penghasilan orang pribadi, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga pajak lainnya.
Secara rinci, PPh Badan tercatat Rp43,3 triliun dengan pertumbuhan 5,4 persen, sementara PPh Orang Pribadi dan PPh 21 mencapai Rp61,3 triliun atau tumbuh 15,8 persen.
Komponen PPN dan PPnBM menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp155,6 triliun dan melonjak 57,7 persen secara tahunan.
Meski demikian, pemerintah menilai strategi jangka pendek tetap harus berfokus pada stabilitas ekonomi dan penguatan basis pajak, bukan pada kenaikan tarif. Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan pemulihan daya beli masyarakat. (naz)
Editor : Mizan Ahsani