Jawa Pos Radar Madiun - Pengembangan pasar karbon di Indonesia memasuki tahap baru dengan keterlibatan aktif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam membangun infrastruktur pendukung perdagangan karbon nasional.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ekonomi hijau sekaligus mendukung kebijakan pengendalian emisi gas rumah kaca di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa OJK tengah mengembangkan sistem registri unit karbon yang akan terintegrasi dengan Bursa Efek Indonesia.
“Saat ini kami juga sedang mengembangkan satu sistem yang akan mendukung sebagai sistem registri unit karbon bersama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI),” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Penguatan sistem ini merupakan bagian dari dukungan OJK terhadap kebijakan nilai ekonomi karbon yang telah diatur dalam regulasi nasional.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon serta pengendalian emisi gas rumah kaca.
Baca Juga: Rupiah Melemah hingga Sentuh Rp17.326 per Dolar AS, Ini Pemicu Tekanan Terbaru
OJK juga menegaskan bahwa pengembangan ini selaras dengan regulasi terbaru sektor kehutanan yang mengatur perdagangan karbon melalui mekanisme offset emisi gas rumah kaca.
Kebijakan tersebut menjadi dasar penguatan pasar karbon domestik yang lebih terstruktur dan transparan.
Friderica menambahkan bahwa OJK telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan utusan khusus presiden, untuk memastikan ekosistem perdagangan karbon dapat berjalan dengan baik.
Selain pengembangan sistem, OJK juga akan melakukan penyesuaian terhadap regulasi yang ada, termasuk Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon di Indonesia.
Penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Regulasi baru tersebut diharapkan dapat memperkuat fondasi pasar karbon domestik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku pasar. OJK menargetkan pembaruan aturan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat sebagai bagian dari percepatan implementasi ekonomi hijau. (naz)
Editor : Mizan Ahsani