Jawa Pos Radar Madiun - Kenaikan suku bunga acuan (BI Rate) menjadi 5,25 persen mulai memberikan tekanan nyata bagi para debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Bagi nasabah yang telah melewati masa promo bunga tetap (fixed) dan memasuki fase skema bunga mengambang (floating), pembengkakan cicilan bulanan menjadi realitas yang tak bisa dihindari.
Namun, jika lonjakan angsuran dirasa mulai membebani arus kas bulanan, jangan terburu-buru panik.
Ada solusi jitu yang difasilitasi oleh pemerintah untuk menekan beban bunga, yakni melalui program Take Over KPR skema Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021, fasilitas ini memungkinkan nasabah untuk memindahkan cicilan KPR dari bank umum ke bank penyalur MLT.
Keuntungan utamanya adalah debitur akan mendapatkan fasilitas suku bunga yang jauh lebih ringan dengan batas maksimal pinjaman (plafon) mencapai Rp 500 juta.
Syarat Mutlak Pengajuan Take Over MLT
Untuk dapat menikmati fasilitas pemindahan KPR ini, masyarakat harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), antara lain:
-
Kepesertaan Aktif: Berstatus sebagai peserta aktif BPJamsostek (mencakup program JHT, JKK, dan JKM) minimal selama 1 tahun terakhir.
-
Kepatuhan Perusahaan: Perusahaan tempat debitur bekerja berstatus tertib administrasi dan patuh membayar iuran (bukan perusahaan kategori pendaftar sebagian).
-
Syarat Kepemilikan: Fasilitas ini khusus diperuntukkan bagi KPR rumah pertama. Debitur wajib melampirkan surat pernyataan bermeterai bahwa belum memiliki rumah sendiri sebelumnya.
-
Limit Plafon: Maksimal nilai take over yang di- cover adalah Rp 500 juta, atau akan disesuaikan dengan sisa plafon kredit di bank sebelumnya.
Baca Juga: Dampak BI Rate Naik Tak Hanya ke KPR, Cicilan Kredit Kendaraan Juga Berpotensi Bengkak
Jaringan Bank Penyalur dan Alur Pengajuan
Proses take over tidak bisa dilakukan di sembarang bank.
Fasilitas MLT ini hanya disalurkan melalui bank-bank pelat merah (HIMBARA) seperti Bank BTN, BRI, BNI, dan Mandiri, serta beberapa Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang telah bekerja sama.
Bagi Anda yang memenuhi kriteria, berikut adalah alur pengajuannya:
-
Verifikasi Kepesertaan: Lakukan pengecekan status dan unduh formulir Rekomendasi Persyaratan Kepesertaan melalui aplikasi mobile JMO (Jamsostek Mobile), atau langsung datangi kantor cabang BPJamsostek terdekat.
-
Kelengkapan Dokumen: Siapkan dokumen pribadi (KTP, KK, NPWP, Buku Nikah, Slip Gaji, Rekening Koran) dan dokumen properti (Salinan Sertifikat, IMB, PBB, serta rekening koran KPR dari bank lama).
-
Proses Perbankan: Bawa seluruh berkas kelengkapan ke bank penyalur MLT yang dituju. Pihak bank kemudian akan melakukan proses analisa kredit dan penaksiran harga bangunan (appraisal) ulang.
Meski menawarkan bunga yang jauh lebih ringan, debitur harus cermat dalam berhitung.
Proses pemindahan KPR dari bank lama ke bank baru akan memunculkan biaya transisi administrasi di awal.
Debitur biasanya akan dikenakan biaya penalti pelunasan awal oleh bank lama (sekitar 1-2 persen dari sisa pokok pinjaman), ditambah biaya administrasi, provisi, dan notaris di bank penyalur baru.
Oleh karena itu, pastikan total biaya transisi tersebut lebih kecil dibandingkan dengan margin penghematan bunga yang akan Anda dapatkan selama masa tenor ke depan. (naz)
Editor : Mizan Ahsani