b - Pihak parlemen mengambil sikap tegas dalam menyikapi dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh raksasa platform belanja digital terhadap pelaku usaha lokal.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menyatakan bahwa pihaknya bakal segera memanggil pengelola TikTok Shop menyusul laporan jeritan dari sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Para pelaku UMKM domestik tersebut melaporkan bahwa uang hasil keringat mereka berupa saldo penjualan ditahan secara sepihak oleh sistem siber platform dengan nilai akumulatif mencapai miliaran rupiah.
Evita mengungkapkan bahwa Kementerian UMKM sebenarnya telah bergerak mengambil langkah-langkah strategis untuk memediasi sengkarut ini dan telah menerima surat tanggapan dari TikTok Shop.
Namun, draf surat balasan dari manajemen platform belanja asal asing tersebut dinilai masih sangat mengambang dan belum memberikan solusi konkret atas pengaduan masalah modal para pelaku UMKM.
"Lebih baik kita hadirkan TikTok-nya, kita dengar langsung, ya kan, dari TikTok jawaban mereka itu apa terhadap permasalahan-permasalahan yang ada," kata Evita saat memimpin rapat dengar pendapat, Kamis (2/7).
Tantang Buka Data Akurat Terkait Tuduhan Penjualan Palsu
Berdasarkan draf dokumen yang diterima, isi surat dari pihak TikTok Shop yang disampaikan ke Kementerian UMKM hanya memuat klaim sepihak mengenai jumlah pelaku usaha yang bermasalah serta klaim kasus yang sudah diselesaikan.
Selain itu, manajemen TikTok Shop juga melemparkan pembelaan dengan menuduh bahwa sejumlah pelaku UMKM yang dibekukan saldonya tersebut terindikasi melakukan tindakan fake selling atau penjualan palsu.
Evita langsung mengkritik keras dalih tersebut karena menilai pihak platform e-commerce tersebut hanya menyodorkan data mentah berupa angka statistik tanpa disertai pembuktian hukum yang kuat.
"Buktinya apa bahwa mereka melakukan fake selling, melakukan penjualan palsu? Buktinya enggak ada, yang mereka cuma katakan angka-angka saja," katanya menyuarakan pembelaan bagi para pedagang lokal.
Maka dari itu, legislator ini meminta perwakilan asosiasi UMKM segera merapikan draf data kerugian secara rinci untuk dijadikan amunisi konfrontasi saat pertemuan tatap muka digelar.
"Kalau perlu dikirimkan dulu, diserahkan ke Kementerian UMKM data itu, dikirimkan kepada TikTok oleh Kementerian UMKM, sehingga ketika kita ketemu, jawabannya kita sudah bisa dapat dari TikTok," katanya.
Baca Juga: Siap Debut di V-League, Tim Voli Putri SOOP Gaet Duo Menara Audriana Fitzmorris dan Yizhi Xue
Jeritan Korban: Barang Sudah Sampai, Dana Rp800 Juta Malah Dibekukan
Aksi saling klaim ini mencuat setelah rombongan pelaku usaha kecil mendatangi gedung DPR RI guna mengadukan nasib perputaran modal bisnis mereka yang diduga sengaja disandera oleh platform digital.
Salah seorang pelaku usaha mikro yang ikut menjadi korban, Asri, membeberkan draf kronologi kerugiannya di mana saldo hasil omzet bisnisnya ditahan oleh sistem TikTok Shop sebesar Rp800 juta.
Ironisnya, pembekuan dana operasional dalam jumlah yang sangat besar bagi skala UMKM tersebut sudah terjadi sejak bulan Januari tahun 2023 silam tanpa ada kejelasan status hukum.
Kondisi ini otomatis membuat Asri sama sekali tidak memiliki akses siber untuk menarik uangnya sendiri dari dompet digital toko virtual yang ia kelola di dalam platform tersebut.
Padahal, Asri menegaskan bahwa dana ratusan juta rupiah tersebut murni merupakan akumulasi hak hasil transaksi penjualan sah di mana seluruh paket barang dagangannya sudah dikirim dan diterima baik oleh pelanggan.
Komisi VII berkomitmen untuk terus mengawal kasus penahanan modal siber ini agar pelaku industri kreatif dan UMKM dalam negeri tidak menjadi korban eksploitasi pasar digital global. (naz)
Editor : Mizan Ahsani