Jawa Pos Radar Madiun - Kabar penting bagi para investor logam mulia.
Berdasarkan pemantauan terbaru di laman resmi Logam Mulia pada Jumat (17/7) pagi, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami koreksi.
Harga dasar emas Antam merosot sebesar Rp27.000 per gram. Jika sebelumnya bertengger di level Rp2.633.000, kini nilainya turun menjadi Rp2.606.000 per gram.
Tren pelemahan ini turut menyeret turun harga jual kembali atau buyback. Nilai buyback emas Antam ke pihak produsen kini menyusut ke angka Rp2.333.000 per gram.
Kendati demikian, perlu dicatat bahwa pergerakan grafik nilai investasi logam mulia ini sangat fluktuatif dan bisa berubah sewaktu-waktu seiring dinamika pasar.
Baca Juga: Tembus Semifinal MWI EWC 2026, Vivian Ungkap Kunci Kemenangan Vitality atas Falcons ID
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut adalah rincian lengkap harga dasar emas batangan Antam untuk berbagai pecahan:
-
Pecahan 0,5 gram: Rp1.353.500
-
Pecahan 1 gram: Rp2.606.000
-
Pecahan 2 gram: Rp5.152.000
-
Pecahan 3 gram: Rp7.703.000
-
Pecahan 5 gram: Rp12.805.000
-
Pecahan 10 gram: Rp25.555.000
-
Pecahan 25 gram: Rp63.762.000
-
Pecahan 50 gram: Rp127.445.000
-
Pecahan 100 gram: Rp254.812.000
-
Pecahan 250 gram: Rp636.765.000
-
Pecahan 500 gram: Rp1.273.320.000
-
Pecahan 1.000 gram: Rp2.546.600.000
Baca Juga: Perempat Final Japan Open 2026: Putri KW Tantang Unggulan China, Fajar/Fikri Hadapi Wakil Inggris
Regulasi Pajak Transaksi
Bagi masyarakat yang berencana melakukan transaksi jual-beli emas, ada sejumlah ketentuan perpajakan yang wajib diperhatikan.
Untuk transaksi buyback dengan nominal melampaui Rp10.000.000, pihak penjual akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Potongan pajak ini akan langsung mengurangi total uang tunai yang diterima pelanggan.
Di sisi lain, konsumen yang membeli emas batangan juga terikat dengan aturan potongan pajak.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, besaran PPh 22 untuk pembelian ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi pelanggan yang melampirkan NPWP.
Bagi yang tidak memiliki NPWP, beban pajaknya menjadi dua kali lipat, yakni 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian dijamin akan disertai dengan bukti potong pajak yang sah. (naz)
Editor : Mizan Ahsani