DBHCHT Turun, Jaminan BPJS Ketenagakerjaan 15.625 Pekerja Ngawi Dipangkas

Jawa Pos Radar Madiun - Turunnya alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026 memaksa Pemkab Ngawi menyesuaikan pembiayaan program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Meski durasi perlindungan dipangkas dari enam menjadi empat bulan, jumlah penerima manfaat dipastikan tetap sebanyak 15.625 orang.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Ngawi Supriyadi mengatakan, penyesuaian dilakukan agar seluruh kuota penerima tetap mendapatkan perlindungan sosial meski anggaran berkurang.
"Awalnya dijamin enam bulan, kini disiasati jadi empat bulan," ujarnya, Sabtu (18/7/2026).
Menurut Supriyadi, pemerintah daerah memilih mengurangi masa pembiayaan dibanding memangkas jumlah peserta.
Langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan asas pemerataan manfaat bagi pekerja rentan.
"Kami berkomitmen untuk tidak mengurangi jumlah peserta, melainkan mengurangi durasi bulan," katanya.
Program tersebut menyasar 15.625 pekerja rentan, petani, buruh tembakau, hingga masyarakat kategori miskin ekstrem.
Pemerintah daerah menanggung iuran sebesar Rp16.800 per peserta setiap bulan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp10.000 dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp6.800.
Sesuai rencana, pembiayaan dari APBD akan berlaku selama empat bulan, yakni mulai September hingga Desember 2026.



