Kasus Anrez Adelio vs Icel: Bantah Lari dari Tanggung Jawab, Pengacara Sebut Kliennya Difitnah
Jawa Pos Radar Madiun – Aktor sinetron Rindu Tak Berujung, Anrez Adelio, akhirnya buka suara terkait tuduhan berat yang dialamatkan kepadanya.
Anrez dilaporkan ke polisi oleh wanita bernama Friceilda Prillea alias Icel atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan penelantaran kehamilan.
Melalui kuasa hukumnya, Ramzy Brata Sungkar, pihak Anrez membantah keras narasi bahwa sang aktor tidak bertanggung jawab.
Ramzy menegaskan bahwa kliennya memiliki itikad baik, namun proses mediasi tersendat karena adanya permintaan dari pihak Icel yang dinilai tidak rasional.
"Garis besarnya Anrez sangat bertanggung jawab. Hanya saja permintaan dari pihak sebelah (Icel) berlebihan dan memaksa," ungkap Ramzy kepada awak media, dikutip Senin (5/1).
Merasa Difitnah, Banyak Istigfar
Terkait laporan polisi yang menggunakan pasal kekerasan seksual, pihak Anrez merasa sangat dirugikan.
Ramzy menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah yang kejam, mengingat Anrez selama ini kooperatif.
"Kondisinya (Anrez) baik, tenang-tenang saja. Banyak istigfar saja, kok difitnah seperti ini," ujar Ramzy menirukan reaksi kliennya.
Sebagai informasi, Icel melaporkan Anrez ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Saat ini, kandungan Icel dikabarkan sudah memasuki usia delapan bulan.
Anrez Adelio Ancam Laporkan Balik Friceilda Prillea
Ramzy menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih mencoba menempuh jalur damai untuk mencari titik temu.
Namun, jika pihak pelapor terus memaksakan kehendak dengan tuntutan yang dianggap berlebihan, Anrez Adelio siap mengambil langkah hukum tegas.
"Kalau tidak ada titik temu, pasti ada (langkah hukum balik) dong," tegas Ramzy.
Mengenai proses hukum yang berjalan, pihak Anrez mengaku belum menerima surat panggilan resmi dari kepolisian.
"Estimasi dua minggu ke depan baru akan ada undangan klarifikasi dari pihak terlapor," tambahnya.
Selain pidana, Icel dikabarkan juga menuntut hak keperdataan calon bayinya yang mencakup pengakuan sebagai ayah biologis, hak perwalian, hingga hak waris di masa depan. (naz)
Editor : Mizan Ahsani