Jawa Pos Radar Madiun – Batasan dalam berkomedi kembali menjadi sorotan tajam.
Komika senior Pandji Pragiwaksono resmi dijatuhi sanksi adat oleh pemangku adat Toraja, Sulawesi Selatan.
Hal ini buntut dari materi stand-up comedy-nya yang dinilai menyinggung perasaan masyarakat terkait tradisi pesta pemakaman jenazah (Rambu Solo') di wilayah tersebut.
Dalam materinya, Pandji menyoroti dampak finansial dari prosesi pemakaman di Toraja yang kerap memakan biaya besar, hingga menyebut adanya masyarakat yang jatuh miskin setelah menjalankan kewajiban adat bagi kerabat mereka.
Pernyataan tersebut dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap nilai-nilai sakral yang dijunjung tinggi masyarakat Toraja.
Baca Juga: Rugi Kalau ke Jogja Cuma ke Malioboro! Ini 7 Destinasi Wisata Yogyakarta yang Lagi Populer
Denda Nyata: Satu Babi dan Lima Ayam
Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan sosial, Pandji diwajibkan menjalani sanksi adat berupa denda ternak.
Ia harus menyerahkan satu ekor babi dan lima ekor ayam.
Di Toraja, denda hewan ternak bukan sekadar materi, melainkan simbol permohonan maaf dan upaya memulihkan kembali keharmonisan antara pelanggar dengan masyarakat serta leluhur.
Langkah ini diambil setelah tokoh adat dan masyarakat setempat melakukan pertemuan guna menyikapi keresahan yang timbul akibat potongan video materinya yang viral di berbagai platform media sosial.
Tradisi Rambu Solo’ yang Tak Tersentuh Komedi
Masyarakat Toraja memandang Rambu Solo’ bukan sekadar pesta kemewahan, melainkan bentuk penghormatan terakhir dan bakti anak terhadap orang tua atau kerabat yang telah tiada.
Bagi warga setempat, menyentil tradisi ini dengan narasi "jatuh miskin" dianggap sebagai ketidakpekaan terhadap kedalaman filosofi budaya mereka.
Sanksi adat ini menegaskan bahwa setiap daerah memiliki kedaulatan budaya yang harus dihormati oleh siapa pun, terlepas dari statusnya sebagai figur publik maupun seniman.
Kebebasan berekspresi dalam berkomedi pun dinilai tetap memiliki batasan etika, terutama ketika bersinggungan dengan keyakinan dan adat istiadat yang sudah mengakar ribuan tahun.
Edukasi Etika Komedi di Ruang Publik
Kasus Pandji ini menjadi pengingat keras bagi para komika dan pembuat konten lainnya untuk lebih berhati-hati dalam melakukan observasi materi.
Di tahun 2026, kesadaran akan hak-hak masyarakat adat semakin meningkat, dan sanksi adat kini menjadi konsekuensi nyata yang harus dihadapi jika terjadi pelanggaran norma.
Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya menjaga lisan dan sikap saat berinteraksi dengan keberagaman budaya di nusantara.
Penghormatan terhadap kearifan lokal adalah harga mati agar tercipta kerukunan di tengah perbedaan. (*)
* Sayiddil Akbar, Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura
Editor : Mizan Ahsani