Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

47 Perda Pacitan Terancam Tabrak KUHP Baru, DPRD Siapkan Perda Sanksi Khusus

N
Penulis: Nur Cahyono❯
DPRD Pacitan mulai memetakan puluhan perda yang terdampak KUHP baru. NUR CAHYONO/RADAR PACITAN
DPRD Pacitan mulai memetakan puluhan perda yang terdampak KUHP baru. NUR CAHYONO/RADAR PACITAN

Advertisement

Jawa Pos Radar Pacitan – Sebanyak 47 peraturan daerah (perda) di Kabupaten Pacitan berpotensi tidak lagi selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk mengantisipasi benturan hukum, DPRD Pacitan menyiapkan satu perda khusus yang akan mengakomodasi seluruh ketentuan sanksi pidana dalam regulasi daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pacitan Bagus Surya Pratikna mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi revisi puluhan perda yang terdampak pemberlakuan KUHP baru.

Advertisement

“Ke depan insyaallah akan ada satu perda yang mengakomodasi terkait sanksi-sanksi itu. Seluruh ketentuan sanksi akan dikumpulkan dalam satu perda tersendiri yang disesuaikan dengan KUHP baru,” ujarnya, Selasa (16/6).

Menurut Bagus, penyatuan pengaturan sanksi dalam satu regulasi dinilai lebih efektif dibanding harus merevisi puluhan perda satu per satu.

Meski demikian, proses pembentukannya tetap harus mengikuti mekanisme penyusunan peraturan daerah sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Advertisement

Tahapan tersebut meliputi penyusunan naskah akademik, konsultasi, harmonisasi, pembahasan bersama pemerintah daerah, hingga mendapatkan persetujuan melalui rapat paripurna DPRD.

“Kalau sesuai mekanisme penyusunan perda ya tetap disusun lagi, dikonsultasikan, dilakukan harmonisasi, baru diparipurnakan,” katanya.

Bagus menegaskan penyesuaian regulasi tidak dapat dihindari karena seluruh ketentuan sanksi dalam perda wajib mengacu pada KUHP baru.

Sejumlah perda yang masih memuat ancaman pidana kurungan harus direvisi agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Advertisement

Artikel Terkait

47 Perda Pacitan Harus Direvisi, Mayoritas Terkait Retribusi Daerah

47 Perda Pacitan Harus Direvisi, Mayoritas Terkait Retribusi Daerah

Sebanyak 47 perda di Pacitan direkomendasikan direvisi setelah berlakunya KUHP baru. Mayoritas berkaitan dengan retribusi daerah.

Pacitan Siaga Bencana Hidrometeorologi, Polisi Petakan Wilayah Rawan

Pacitan Siaga Bencana Hidrometeorologi, Polisi Petakan Wilayah Rawan

Polres Pacitan meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi banjir, longsor, dan angin kencang melalui pemetaan risiko serta pemeriksaan peralatan.

Pohon Sengon Tumbang Robohkan Dua Tiang PLN di Pacitan, Pasokan Listrik Warga Terganggu

Pohon Sengon Tumbang Robohkan Dua Tiang PLN di Pacitan, Pasokan Listrik Warga Terganggu

Pohon sengon tumbang di Kebonagung, Pacitan, Senin (2/11), merobohkan dua tiang PLN dan menutup jalan. PLN langsung melakukan perbaikan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer