Klik Beli di PlayStation Store Bukan Berarti Punya Game? Sony Beri Penjelasan

Mizan Ahsani • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 16:08 WIB
Ilustrasi game-game PS5 terbaik 2026
Ilustrasi game-game PS5 terbaik 2026

Jawa Pos Radar Madiun – Tombol "Buy" di PlayStation Store ternyata tidak serta-merta berarti konsumen memiliki gim digital secara permanen. Sony menegaskan transaksi tersebut pada dasarnya memberikan lisensi kepada pengguna untuk memainkan game PlayStation.

Penegasan itu muncul dalam tanggapan Sony terhadap gugatan class action yang diajukan di Pengadilan California, Amerika Serikat. Perkara tersebut mempersoalkan bagaimana konsumen memahami transaksi gim digital PlayStation.

Gugatan yang diajukan pada 18 Juni itu menuding Sony tidak memberikan informasi secara cukup jelas bahwa konsumen hanya memperoleh lisensi ketika membeli gim digital.

Penggugat menyoroti penggunaan istilah seperti "purchase" dan "buy" dalam proses transaksi. Istilah tersebut dinilai dapat menimbulkan kesan bahwa konsumen membeli sekaligus memiliki gim layaknya produk fisik.

Menurut penggugat, informasi bahwa transaksi hanya memberikan lisensi juga tidak disampaikan secara cukup jelas ketika pembelian dilakukan. Keterangan tersebut disebut berada dalam disclaimer atau perjanjian terpisah.

Sony: Dilisensikan, Bukan Dijual

Sony membantah tudingan tersebut dalam dokumen tanggapan yang diajukan pada 21 Agustus. Perusahaan berpendapat konsumen seharusnya memahami adanya perbedaan antara pembelian gim fisik dan akses terhadap gim dalam format digital.

Sony merujuk ketentuan dalam perjanjian lisensi perangkat lunaknya. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa perangkat lunak diberikan kepada pengguna melalui lisensi, bukan dijual sebagai kepemilikan atas perangkat lunak itu sendiri.

Perusahaan juga memberikan argumentasi mengenai karakter produk digital yang berbeda dengan barang fisik. Satu judul gim yang sama dapat diperoleh banyak pengguna melalui toko digital.

Resident Evil Requiem digunakan sebagai salah satu contoh.

Menurut argumentasi Sony, apabila transaksi digital dimaknai sebagai kepemilikan langsung atas gim itu sendiri, pembeli berikutnya secara logika tidak dapat membeli gim yang sama karena sudah dimiliki konsumen sebelumnya.

Dengan demikian, Sony membedakan antara memiliki hak menggunakan salinan gim digital berdasarkan lisensi dan memiliki gim tersebut sebagai sebuah produk secara langsung.

Gugatan Masih Berjalan

Persoalan tersebut belum berakhir. Pengadilan masih harus menentukan apakah informasi yang diberikan Sony kepada konsumen telah cukup jelas untuk memenuhi ketentuan hukum California.

Sony juga disebut kembali mengingatkan pengguna melalui surat elektronik bahwa lisensi gim digital yang diperoleh melalui PlayStation Store bukan berarti konsumen mempunyai kepemilikan permanen atas produk tersebut.

Perkara ini sekaligus menyoroti perbedaan mendasar antara distribusi gim fisik dan digital.

Pada produk fisik, konsumen memperoleh media seperti cakram, sedangkan akses terhadap gim digital bergantung pada ketentuan lisensi yang diberlakukan penyedia platform.

Karena perkara masih bergulir, argumentasi Sony mengenai transaksi dan kepemilikan gim digital tersebut belum dapat dipandang sebagai keputusan hukum atas gugatan yang diajukan konsumen. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
kepemilikan game game playstation playstation gugatan sony