Jawa Pos Radar Madiun - Ketika seseorang dalam keadaan hadats besar, baik karena berhubungan suami istri, mimpi basah, atau sebab lainnya, maka diwajibkan mandi junub atau mandi wajib.
Tujuannya agar kembali suci sehingga sah melaksanakan ibadah seperti salat, i’tikaf, membaca Al-Qur’an, dan sebagainya.
Namun, sering muncul anggapan bahwa mandi junub identik dengan keramas menggunakan shampo.
Lantas, apakah mandi junub tanpa memakai shampo tetap sah?
Rukun Mandi Junub Menurut Ulama Fiqih
Dalam kitab Safinatun Najah karya Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami disebutkan bahwa ada dua rukun utama mandi junub:
فروض الغسل اثنان النية وتعميم البدن بالماء
“Rukun mandi junub itu ada dua, yaitu niat dan meratakan seluruh tubuh dengan air.”
Berdasarkan penjelasan tersebut, mandi junub tetap sah walaupun tidak memakai shampo ataupun sabun, selama niat sudah dilakukan dan air benar-benar merata ke seluruh anggota tubuh.
Sunnah Mandi Junub Menurut Imam Al-Ghazali
Selain rukun, para ulama juga menjelaskan beberapa amalan sunnah dalam mandi junub.
Imam Al-Ghazali dalam Bidâyatul Hidâyah menyebutkan salah satunya adalah menyela-nyela rambut dan jenggot (bagi yang memilikinya).
Penggunaan shampo dalam hal ini bisa membantu agar rambut lebih mudah dibersihkan sekaligus memudahkan menjalankan sunnah tersebut.
Kebersihan Bagian dari Iman
Meski tidak wajib, menggunakan shampo dapat membuat rambut lebih bersih, rapi, dan wangi.
Hal ini sejalan dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya kebersihan, sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa “kebersihan adalah sebagian dari iman.”
Mandi junub tanpa shampo tetap sah selama dua rukun utamanya terpenuhi, yakni niat dan meratakan air ke seluruh tubuh.
Sementara penggunaan shampo atau sabun lebih berfungsi untuk membantu melaksanakan sunnah sekaligus menjaga kebersihan tubuh. Wallahu a‘lam. (fin)
Editor : AA Arsyadani